Sabtu, 16 Mei 2015

RPP Perlindungan Konsumen



RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)

Satuan Pendidikan   : SMK 45 Lembang
Tahun Pelajaran       : 2014/ 2015
Kelas/ Semester       : XI (sebelas)/ II
Program Keahlian    : Bisnis Manajemen
Paket Keahlian        : Paket Keahlian Pemasaran (C2)
Mata Pelajaran         : Pengantar Ekonomi dan Bisnis
Alokasi waktu         : 3 x 2 JP
Materi Pokok           : 1. Undang-Undang perlindungan konsumen
                                  2. Hak dan kewajiban konsumen
                                  3. Hak dan kewajiban pelaku usaha
 4. Sanksi-sanksi dalam Undang-Undang
 5. Badan Perlindungan Konsumen Nasional
Pertemuan ke           : 1, 2 dan 3

A.Kompetensi Inti      :
1.        Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.
2.        Menghayati dan mengamalkan  perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli  (gotong royong, kerjasama, toleran, damai),  responsif dan proaktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan bangsa dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
3.        Memahami, menerapkan dan menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dalam  wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab phenomena dan kejadian dalam bidang kerja yang spesifik untuk memecahkan masalah.
4.        Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung.
B. Kompetensi Dasar
1.1.       Memahami nilai-nilai keimanan dengan menyadari hubungan keteraturan dan kompleksitas alam dan jagad raya terhadap kebesaran Tuhan yang menciptakannya.
2.1.       Menunjukkan perilaku ilmiah (memiliki rasa ingin tahu; objektif; jujur; teliti; cermat; tekun; hati-hati; bertanggung jawab; terbuka; kritis; kreatif; inovatif dan peduli lingkungan) dalam aktivitas sehari-hari sebagai wujud implementasi sikap dalam melakukan percobaan dan berdiskusi.
2.2.       Menghargai kerja individu dan kelompok dalam aktivitas sehari-hari sebagai wujud implementasi melaksanakan percobaan dan melaporkan hasil percobaan.
3.10     Menjelaskan ketentuan perlindungan konsumen
4.10     Memecahkan masalah konsumen terkait dengan perlindungan konsumen





C. Tujuan Pembelajaran
1.      Selama dan setelah proses belajar siswa dapat memahami nilai-nilai keimanan dengan menyadari hubungan keteraturan dan kompleksitas alam dan jagad raya terhadap kebesaran Tuhan yang menciptakannya dengan adanya ilmu ekonomi dan bisnis
2.      Selama dan setelah proses belajar siswa dapat menunjukkan perilaku ilmiah (memiliki rasa ingin tahu; objektif; jujur; teliti; cermat; tekun; hati-hati; bertanggung jawab; terbuka; kritis; kreatif; inovatif dan peduli lingkungan) dalam badan usaha yang ada di dunia termasuk di Indonesia.
3.      Selama dan setelah proses belajar siswa dapat menghargai kerja individu dan kelompok dalam aktivitas sehari-hari sebagai wujud implementasi melaksanakan percobaan dan melaporkan hasil percobaan mengenai perlindungan konsumen
4.      Setelah melakukan Tanya jawab siswa dapat menjelaskan ketetntuan perlindungan konsumen
5.      Setelah mengamati dan mendemonstrasikan siswa dapat memecahkan masalah konsumen terkait perlindungan konsumen
D. Indikator Pencapaian Kompetensi
1.      Memahami nilai-nilai keimanan dengan menyadari hubungan keteraturan dan kompleksitas alam dan jagad raya terhadap kebesaran Tuhan yang menciptakannya dengan adanya ilmu ekonomi dan bisnis
2.      Menunjukkan perilaku ilmiah (memiliki rasa ingin tahu; objektif; jujur; teliti; cermat; tekun; hati-hati; bertanggung jawab; terbuka; kritis; kreatif; inovatif dan peduli lingkungan) dalam badan usaha yang ada di dunia termasuk di Indonesia.
3.      Menghargai kerja individu dan kelompok dalam aktivitas sehari-hari sebagai wujud implementasi melaksanakan percobaan dan melaporkan hasil percobaan mengenai perlindungan konsumen
4.      Menjelaskan ketetntuan perlindungan konsumen
5.      Memecahkan masalah konsumen terkait perlindungan konsumen
E.  Materi Ajar


PERLINDUNGAN KONSUMEN
 
 



 
















A.     Pengertian Konsumen dan Perlindungan Konsumen
            Konsumen adalah seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu. Konsumen juga didefinisikan setiap orang pemakai barang dan /atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Sedangkan perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
B.     Hukum Perlindungan Konsumen
            Hukum perlindungan konsumen adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalahnya dengan  para penyedia barang dan/atau jasa konsumen. Hukum ini didasarkan pada Undnag-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
C.     Tujuan Perlindungan Konsumen
Tujuan perlindungan konsumen ada enam, yaitu sebagai berikut:
1.      Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2.      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
3.      Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4.      Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengatur unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
5.      Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha.
6.      Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Ringkasnya tujuan perlindungan konsumen untuk menyadarkan produsen agar selalu memproduksi barang-barang yang berkualitas, aman, sehat dan nyaman. Sehingga akan menjamin keberlangsungan produksi barang dan jasa.
D.     Asas Perlindungan Konsumen
            Asas perlindungan konsumen meliputi hal-hal sebagai berikut:
1.      Asas manfaat
2.      Asas keadilan
3.      Asas keseimbangan
4.      Asas keamanan dan keselamatan
5.      Asas kepastian hukum
E.     Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak adalah tuntutan seseorang terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan pribadinya sesuai dengan keadilan, moralitas dan legalitas. Hak konsumen ditetapkan dalam pasal 4 UUPK . Hak konsumen tersebut diantaranya hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, hak atas kenyamana, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, serta hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Adapun kewajiban konsumen meliputi membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan, serta beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa, membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.

F.      Hak dan kewajiban Pelaku Usaha
Pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya mempunyai hak dan kewajiban. Bahkan ada perbuatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha dan hal-hal yang menjadi tanggung jawabnya.
1.      Hak pelaku usaha diantaranya hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik; dan hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
2.      Kewajiban pelaku usaha diantaranya beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya; memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan; serta memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
3.      Perbuatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha diantaranya memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau rusak, cacat, bekas dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
4.      Hal-hal yang menjadi tanggung jawab pelaku usaha diantaranya bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan; serta bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersbut.
G.    Sanksi dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Dalam rangka memberikan prlindungan hukum terhadap konsumen, Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) menggunakan tiga sistem pemberian sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar.
1.      Sanksi perdata, berupa pemberian ganti rugi oleh perusahaan kepada konsumen atas kerugian yang diderita konsumen dari transaksi yang telah terjadi.
2.      Sanksi administrasi, dikenakan kepada perusahaan yang tidak memenuhi tuntutan sanksi perdata.
3.      Sanksi pidana, dikenakan atas pelanggaran tindak pidan berupa hukuman kurungan.
H.    Badan Perlindungan Konsumen Nasional
Badan perlindungan konsumen nasional adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen. BPKN berfungsi memberikan saran dan perlindungan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen Indonesia. Untuk menjalankan fungsinya BPKN mempunyai 7 tugas yaitu, malakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen serta terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen; menyebarkan informasi melalui media; menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pelaku usaha; memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan dibidang perlindungan konsumen; melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen; serta mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
E.Pendekatan/Model/Metode
1.    Pendekatan                     :  Pendekatan saintifik
2.    Model Pembelajaran       : Pembelajaran Inquiri Terbimbing dan Discovery learning
3.    Metode                           : Paparan, Praktek terbimbing, Diskusi dan Tanya jawab

F.   Alat/Media/Sumber Pembelajaran
1.    Alat
1.    Laptop, Hp
2.    LKS (Lembar Kerja Siswa)

2.    Media
1.    LCD projector, Powerpoint,

3.    Sumber Pembelajaran
• Buku Guru dan Buku Siswa

G. Kegiatan Pembelajaran
Pertemuan 1 : Pengertian Konsumen, Hukum dan Tujuan perlindungan Konsumen
Kegiatan
Deskripsi Kegiatan
Alokasi Waktu
Pendahuluan
1.    Siswa dan guru bersama-sama memulai pembelajaran dengan berdo’a.
2.    Siswa merespon salam dan pertanyaan dari guru berhubungan dengan kondisi dan pembelajaran sebelumnya.
3.    Siswa menerima informasi tentang keterkaitan pembelajaran sebelumnya dengan pembelajaran yang akan dilaksanakan.(apersepsi)
4.    Siswa menerima informasi tentang kompetensi dan materi yang akan dipelajari, langkah pembelajaran dan penilaian yang akan dilaksanakan
15 menit
Inti
Fase1: Stimulation (Pemberian rangsangan)
1.   Siswa mengamati peta konsep materi perlindungan konsumen (Mengamati)
2.   Guru memberikan permasalahan yang cukup menantang  untuk memicu sikap berfikir kritis siswa yang berkaitan dengan pengertian konsumen, hukum dan tujuan perlindungan konsumen (Menanya)
3.   Siswa berdiskusi secara berkelompok untuk melakukan penalaran dan menyampaikan pendapatnya.
Fase2: Problem statement (pertanyaan/ identifikasi masalah)
1.   Guru memberikan orientasi masalah secara konseptual tentang pengertian konsumen, hukum dan tujuan perlindungan konsumen.
Fase3: Data collection (pengumpulan data)
1.   Guru mendorong siswa mengumpulkan informasi dari berbagai media tentang pengertian konsumen, hukum dan tujuan perlindungan konsumen. (Mengumpulkan informasi/ mencoba)
2.   Siswa menganalisis informasi yang berkaitan dengan  pengertian konsumen, hukum dan tujuan perlindungan konsumen.
3.   Siswa berdiskusi tentang pengertian konsumen, hukum dan tujuan perlindungan konsumen.
Fase 4 : Data Proccessing (pengolahan data)
1.   Siswa menuliskan kembali fakta-fakta yang diperoleh dari hasil membaca buku dan hasil browsing. (Mengasosiasi/ menalar)
2.   Secara berkelompok siswa mendiskusikan permasalahan yang diajukan dan menuliskan fakta-fakta untuk dijadikan bahan presentasi.
Fase5: Generalization (menarik kesimpulan / generalisasi)
1.   Setelah kegiatan diskusi selesai, setiap kelompok secara bergiliran mempresentasikan hasil diskusi kelompoknya. (Mengkomunikasikan)
2.   Siswa mengamati dan memberikan tanggapan terhadap setiap kelompok penyaji.
3.   Siswa mencermati penguatan yang diberikan oleh guru.

50 menit

Penutup
1.    Guru melakukan tanya jawab dengan siswa untuk membuat rangkuman materi belajar.
2.    Guru memberikan penguatan konsep dari materi yang diajarkan.
3.    Guru mengakhiri kegiatan pembelajaran dengan berdo’a, dan memberikan motivasi untuk tetap semangat serta mengingatkan siswa untuk mempelajari materi baru yang lebih menantang.
4.    Guru memberikan tugas kepada siswa untuk menganalisis strategi produk dan strategi harga yang dilakukan oleh suatu perusahaan.
15 menit

Pertemuan 2 : Asas Perlindungan Konsumen, Hak dan Kewajiban Konsumen serta Pelaku Usaha
Kegiatan
Deskripsi Kegiatan
Alokasi Waktu
Pendahuluan
1.    Siswa dan guru bersama-sama memulai pembelajaran dengan berdo’a.
2.    Siswa merespon salam dan pertanyaan dari guru berhubungan dengan kondisi dan pembelajaran sebelumnya.
3.    Siswa menerima informasi tentang keterkaitan pembelajaran sebelumnya dengan pembelajaran yang akan dilaksanakan.(apersepsi)
4.    Siswa menerima informasi tentang kompetensi dan materi yang akan dipelajari, langkah pembelajaran dan penilaian yang akan dilaksanakan
15 menit
Inti
Fase1: Stimulation (Pemberian rangsangan)
1.    Siswa mengamati peta konsep materi perlindungan konsumen. (Mengamati)
2.    Guru memberikan permasalahan yang cukup menantang  untuk memicu sikap berfikir kritis siswa yang berkaitan dengan asas perlindungan konsumen, hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. (Menanya)
3.    Siswa berdiskusi secara berkelompok untuk melakukan penalaran dan menyampaikan pendapatnya.
Fase2: Problem statement (pertanyaan/ identifikasi masalah)
1.    Guru memberikan orientasi masalah secara konseptual tentang asas perlindungan konsumen, hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha.
Fase3: Data collection (pengumpulan data)
1.    Guru mendorong siswa mengumpulkan informasi dari berbagai media tentang asas perlindungan konsumen, hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. (Mengumpulkan informasi/ mencoba)
2.    Siswa menganalisis informasi yang berkaitan dengan asas perlindungan konsumen, hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha.
3.    Siswa berdiskusi tentang asas perlindungan konsumen, hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha.
Fase 4 : Data Proccessing (pengolahan data)
1.    Siswa menuliskan kembali fakta-fakta yang diperoleh dari hasil membaca buku dan hasil browsing. (Mengasosiasi/ menalar)
2.    Secara berkelompok siswa mendiskusikan permasalahan yang diajukan dan menuliskan fakta-fakta untuk dijadikan bahan presentasi.
Fase5: Generalization (menarik kesimpulan / generalisasi)
1.    Setelah kegiatan diskusi selesai, setiap kelompok secara bergiliran mempresentasikan hasil diskusi kelompoknya. (Mengkomunikasikan)
2.    Siswa mengamati dan memberikan tanggapan terhadap setiap kelompok penyaji.
3.    Siswa mencermati penguatan yang diberikan oleh guru.

50 menit

Penutup
1.    Guru melakukan tanya jawab dengan siswa untuk membuat rangkuman materi belajar.
2.    Guru memberikan penguatan konsep dari materi yang diajarkan.
3.    Guru mengakhiri kegiatan pembelajaran dengan berdo’a, dan memberikan motivasi untuk tetap semangat serta mengingatkan siswa untuk mempelajari materi baru yang lebih menantang.
4.    Guru memberikan tugas kepada siswa untuk menganalisis strategi produk dan strategi harga yang dilakukan oleh suatu perusahaan.
15 menit

Pertemuan 3 : Sanksi dalam Undang-Undang dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional
Kegiatan
Deskripsi Kegiatan
Alokasi Waktu
Pendahuluan
1.    Siswa dan guru bersama-sama memulai pembelajaran dengan berdo’a.
2.    Siswa merespon salam dan pertanyaan dari guru berhubungan dengan kondisi dan pembelajaran sebelumnya.
3.    Siswa menerima informasi tentang keterkaitan pembelajaran sebelumnya dengan pembelajaran yang akan dilaksanakan.(apersepsi)
4.    Siswa menerima informasi tentang kompetensi dan materi yang akan dipelajari, langkah pembelajaran dan penilaian yang akan dilaksanakan
15 menit
Inti
Fase1: Stimulation (Pemberian rangsangan)
1.    Siswa mengamati peta konsep materi perlindungan konsumen. (Mengamati)
2.    Guru memberikan permasalahan yang cukup menantang  untuk memicu sikap berfikir kritis siswa yang berkaitan dengan sanksi dalam undang-undang dan badan perlindungan konsumen nasional. (Menanya)
3.    Siswa berdiskusi secara berkelompok untuk melakukan penalaran dan menyampaikan pendapatnya.
Fase2: Problem statement (pertanyaan/ identifikasi masalah)
1.    Guru memberikan orientasi masalah secara konseptual tentang sanksi dalam undang-undang dan badan perlindungan konsumen nasional
Fase3: Data collection (pengumpulan data)
1.    Guru mendorong siswa mengumpulkan informasi dari berbagai media tentang sanksi dalam undang-undang dan badan perlindungan konsumen nasional (Mengumpulkan informasi/ mencoba)
2.    Siswa menganalisis informasi yang berkaitan dengan sanksi dalam undang-undang dan badan perlindungan konsumen nasional
3.    Siswa berdiskusi tentang sanksi dalam undang-undang dan badan perlindungan konsumen nasional
Fase 4 : Data Proccessing (pengolahan data)
1.    Siswa menuliskan kembali fakta-fakta yang diperoleh dari hasil membaca buku dan hasil browsing. (Mengasosiasi/ menalar)
2.    Secara berkelompok siswa mendiskusikan permasalahan yang diajukan dan menuliskan fakta-fakta untuk dijadikan bahan presentasi.
Fase5: Generalization (menarik kesimpulan / generalisasi)
1.    Setelah kegiatan diskusi selesai, setiap kelompok secara bergiliran mempresentasikan hasil diskusi kelompoknya. (Mengkomunikasikan)
2.    Siswa mengamati dan memberikan tanggapan terhadap setiap kelompok penyaji.
3.    Siswa mencermati penguatan yang diberikan oleh guru.

50 menit

Penutup
1.    Guru melakukan tanya jawab dengan siswa untuk membuat rangkuman materi belajar.
2.    Guru memberikan penguatan konsep dari materi yang diajarkan.
3.    Guru mengakhiri kegiatan pembelajaran dengan berdo’a, dan memberikan motivasi untuk tetap semangat serta mengingatkan siswa untuk mempelajari materi baru yang lebih menantang.
4.    Guru memberikan tugas kepada siswa untuk menganalisis strategi produk dan strategi harga yang dilakukan oleh suatu perusahaan.
15 menit

H. Penilaian
1. Teknik penilaian            :  Pengamatan dan Tes Tertulis
2. Prosedur penilaian         :

No
Aspek yang dinilai
Teknik Penilaian
Waktu Penilaian
1.
Sikap
1.      Menunjukkan sikap jujur dalam kegiatan mengerjakan tugas/ latihan.
2.      Menunjukkan sikap disiplin dalam kegiatan pembelajaran.






3.      Menunjukkan sikap tanggungjawab dalam kegiatan melaksanakan tugas yang diberikan.
4.      Menunjukkan sikap teliti dalam kegiatan melaksanakan tugas yang diberikan.

1.     Pengamatan/observasi
Lampiran 1

2.     Penilaian antar teman
Lampiran 2





3.     Penilaian diri
Lampiran 3


4.     Jurnal
Lampiran 4


1.   Selama pembelajaran dan saat diskusi
2.   Dilakukan diakhir semester 1 peserta didik dinilai oleh 5 peserta didik lainnya

3.   Dilakukan diakhir semester

4.   Selama pembelajaran dan saat diskusi
2.
Pengetahuan
Mendeskripsikan sistem ekonomi dan hubungannya dengan bisnis dalam bentuk objektif dan uraian

1.      Tes tertulis
Lampiran 5

1.   Mengerjakan soal setelah selesai pembelajaran

3.

Keterampilan
Terampil menerapkan konsep/prinsip dan strategi pemecahan masalah yang relevan yang berkaitan dengan sistem ekonomi dan hubungannya dengan bisnis

1.    Praktik
Lampiran 6




2.    Portofolio
Lampiran 7

1. Penyelesaian tugas (baik individu maupun kelompok) pada saat melakukan praktik di lab
2. Pada saat diskusi dan menyusun laporan
Bandung, 30  Maret 2015
Guru Pamong,




Effi Rosmawati, S.Pd
NUPTK. 0150.758. 6030.0123

Praktikan,




Ika Ferawati
NIM.1103962
Mengetahui,
Kepala SMK 45 LEMBANG




Drs. H. Denny Mariana, S.Pd, MM
NUPTK. 6055.7376.4020.0013