RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Satuan Pendidikan : SMK 45 Lembang
Tahun Pelajaran :
2014/ 2015
Kelas/ Semester :
XI (sebelas)/ II
Program Keahlian :
Bisnis Manajemen
Paket Keahlian :
Paket Keahlian Pemasaran (C2)
Mata Pelajaran : Pengantar Ekonomi dan Bisnis
Alokasi waktu :
2 x
2 JP
Materi Pokok :
1. Pengertian Pajak
2. Unsur Pajak
3. Fungsi Pajak
4. Jenis-jenis
pajak
5. Perhitungan
pajak
Pertemuan ke : 1 dan 2
A.Kompetensi Inti :
1.
Menghayati
dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.
2.
Menghayati
dan mengamalkan perilaku jujur,
disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong
royong, kerjasama, toleran, damai),
responsif dan proaktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi
atas berbagai permasalahan bangsa dalam berinteraksi secara efektif dengan
lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa
dalam pergaulan dunia.
3.
Memahami,
menerapkan dan menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural
berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni,
budaya, dan humaniora dalam wawasan
kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab phenomena
dan kejadian dalam bidang kerja yang spesifik untuk memecahkan masalah.
4.
Mengolah,
menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan
pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu
melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung.
B. Kompetensi
Dasar
1.1. Memahami nilai-nilai keimanan dengan menyadari hubungan keteraturan dan
kompleksitas alam dan jagad raya terhadap kebesaran Tuhan yang menciptakannya.
2.1.
Menunjukkan perilaku
ilmiah (memiliki rasa ingin tahu; objektif; jujur; teliti; cermat; tekun;
hati-hati; bertanggung jawab; terbuka; kritis; kreatif; inovatif dan peduli
lingkungan) dalam aktivitas sehari-hari sebagai wujud implementasi sikap dalam
melakukan percobaan dan berdiskusi.
2.2.
Menghargai kerja
individu dan kelompok dalam aktivitas sehari-hari sebagai wujud implementasi
melaksanakan percobaan dan melaporkan hasil percobaan.
3.9
Mendeskripsikan ketentuan pajak
4.9
Menghitung
pajak berdasarkan ketentuan perpajakan
C. Tujuan
Pembelajaran
1. Selama dan setelah
proses belajar
siswa
dapat
memahami
nilai-nilai keimanan dengan menyadari hubungan keteraturan dan kompleksitas
alam dan jagad raya terhadap kebesaran Tuhan yang menciptakannya dengan adanya ilmu ekonomi dan bisnis
2. Selama dan setelah
proses belajar
siswa
dapat
menunjukkan
perilaku ilmiah (memiliki rasa ingin tahu; objektif; jujur; teliti;
cermat; tekun; hati-hati; bertanggung jawab; terbuka; kritis; kreatif; inovatif
dan peduli lingkungan) dalam badan
usaha yang ada di dunia termasuk di Indonesia.
3. Selama dan setelah proses belajar
siswa dapat menghargai kerja individu dan kelompok dalam aktivitas sehari-hari
sebagai wujud implementasi melaksanakan percobaan dan melaporkan hasil
percobaan mengenai
badan usaha
4. Setelah melakukan Tanya jawab siswa dapat mendeskripsikan ketentuan pajak
5. Setelah mengamati dan mendemonstrasikan siswa dapat menghitung pajak berdasarkan ketentuan perpajakan
D. Indikator Pencapaian Kompetensi
1.
Memahami
nilai-nilai keimanan dengan menyadari hubungan keteraturan dan kompleksitas
alam dan jagad raya terhadap kebesaran Tuhan yang menciptakannya dengan adanya ilmu ekonomi dan bisnis
2. Menunjukkan perilaku ilmiah (memiliki
rasa ingin tahu; objektif; jujur; teliti; cermat; tekun; hati-hati; bertanggung
jawab; terbuka; kritis; kreatif; inovatif dan peduli lingkungan) dalam badan usaha yang ada di dunia
termasuk di Indonesia.
3. Menghargai
kerja individu dan kelompok dalam aktivitas sehari-hari sebagai wujud
implementasi melaksanakan percobaan dan melaporkan hasil percobaan mengenai badan usaha
4.
Mendeskripsikan
ketentuan pajak
5. Menghitung pajak berdasarkan ketentuan perpajakan
E. Materi Ajar
|
A.
Pengertian Pajak
Menurut
Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan Indonesia yang telah disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 16
tahun 2009, pajak adalah iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan
norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna
meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara
langsung.
Dari definisi
tadi disimpulkan bahwa pajak memiliki lima ciri berikut :
1.
Iuran
wajib yang dikenakan kepada masyarakat wajib pajak
2.
Iuran
wajib yang ditetapkan berdasarkan norma-norma hukum
3.
Digunakan
untuk membiayai kepentingan umum
4.
Bertujuan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat
5.
Balas
jasanya tidak diterima secara langsung
Diperlukan
peraturan dan undang-undang yang dapat mengatur sistem perpajakan agar bisa memberikan
rasa keadilan, sistem perpajakan yang diterapkan bisa pula memberikan kepastian
hukum bagi semua pihak. Berikut undang-undang yang mengatur perpajakan yaitu :
1.
Undang-Undang
Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
2.
Undang-Undang
Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
3.
Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2000 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang pelaksanaanya
disesuaikan dengan Ketetapan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2009
4.
Undang-Undang
Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang
Mewah
5.
Undang-Undang
Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Materai, yang pelaksanaanya disesuaikan dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2000
Selain pajak,
pemerintah memaksimalkan pendapatan dari pungutan resmi yang berupa retribusi.
Retribusi adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat
karena menggunakan fasilitas negara. Didasarkan pada Undang-Undang Nomor 34
tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi daerah.
B.
Unsur Pajak
1. Subjek Pajak
Subjek pajak adalah pihak yang
wajib membayar pajak kepada negara yang meliputi orang pribadi, warisan yang
belum terbagi, badan dan bentuk usaha tetap. Pihak yang tidak termasuk dalam
subjek pajak adalah sebagai berikut :
a. Badan perwakilan negara asing
b. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik
dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing
c. Organisasi-organisasi internasional
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
d. Pejabat-pejabat perwakilan organisasi
internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
2. Objek Pajak
Objek pajak adalah hal yang
dikenakan pajak dan dasar untuk menghitung pajak yang terutang. Contohnya
penghasilan, kekayaan, bangunan, tanah, kendaraan dan laba.
3. Tarif Pajak
Tarif pajak adalah dasar pengenaan
besarnya pajak yang harus dibayar subjek pajak terhadap objek pajak yang
menjadi tanggungannya.
a. Tarif tetap adalah tarif pajak yang
jumlah nominalnya tetap walaupun dasar pengenaan pajaknya berbeda/berubah,
sehingga jumlah pajak yang terutang selalu tetap.
b. Tarif proporsional adalah tarif pajak
yang persentasenya tetap terhadap jumlah berapapun yang menjadi dasar pengenaan
pajak.
c. Tarif progresif adalah tarif pajak
yang persentasenya semakin besar jika dasar pengenaan pajaknya meningkat.
d. Tarif degresif adalah tarif pajak
yang persentasenya semakin kecil jika dasar pengenaan pajaknya meningkat.
C.
Fungsi Pajak
1.
Fungsi
anggaran (budgeter) adalah pajak sebagai sumber penerimaan negara yang
diperuntukan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah.
2.
Fungsi
mengatur (regulasi) adalah pajak yang digunakan sebagai alat mengatur atau
melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi.
3.
Fungsi
memeratakan pendapatan (distribusi) adalah pajak digunakan sebagai sarana
meningkatkan keadilan sosial dengan jalan pemeratakan pendapatan masyarakat.
D.
Jenis-jenis Pajak
1. Pajak berdasarkan pihak yang memungut
a.
Pajak
negara adalah pajak yang dipungut pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal
Pajak dan kantor-kantor Inspeksi Pajak dalam Lingkungan Departemen Keuangan.
b.
Pajak
daerah adalah pajak yang dipungut pemerintah daerah melalui Dinas Pendapatan
daerah, dimana hasilnya digunakan untuk membiayai berbagai pengeluaran rutin
dan pembangunan daerah.
2. Pajak berdasarkan pihak yang
menanggung
a. Pajak langsung adalah pajak yang
pembayarannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan dan
tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
b. Pajak tidak langsung adalah pajak
yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain.
3. Pajak berdasarkan sifat
a. Pajak subjektif adalah pajak yang
dalam pelaksanaanya memrhatikan keadaan/ kemampuan wajib pajak.
b. Pajak objektif adalah pajak yang
dalam pelaksanaanya berdasarkan nilai kebendaan/ manfaatnya tanpa memerhatikan
kemampuan wajib pajak.
E.
Perhitungan Pajak
1. Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan adalah pajak
yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau
diperolehnya dalam tahun pajak. Didasarkan pada Undang-Undang Nomor 36 tahun
2008 tentang Pajak Penghasilan yang berlaku mulai 1 Januari 2009.
a. Subjek Pph meliputi orang pribadi,
warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak,
badan dan bentuk usaha tetap.
b. Objek Pph adalah setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal
dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi
atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam
bentuk apapun.
c. Penghasilan kena pajak (PKP) adalah
penghasilan bersih setelah dikuarngi jumlah penghasilan tidak kena pajak.
d. Penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
batas minimum penghasilan yang tidak dikenakan pajak.
e. Tarif Pph adalah persentase pajak
yang harus dibayar berdasarkan lapisan penghasilan kena pajak.
1) Tarif pph untuk wajib pajak pribadi meliputi
empat lapisan berikut :
Keterangan
|
Tarif Pajak
|
Sampai
dengan Rp 50.000.000,00
Di
atas Rp 50.000.000,00 – Rp 250.000.000,00
Di
atas Rp 250.000.000,00 – Rp 500.000.000,00
Di
atas Ro 500.000.000,00
|
5%
15%
25%
30%
|
2) Tarif pph untuk badan dalam negeri
dan bentuk usaha tetap sebesar 25%. Adapun wajib pajak badan usaha dalam negeri
yang berbentuk PT dan paling sedikit 40% sahamnya di setor ke Bursa Efek
Indonesia serta memenuhi syarat dikenakan tarif pph 20%.
2. Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak bumi dan bangunan adalah
pajak yang dikenakan kepada subjek pajak atas kepemilikan tanah beserta
bangunan yang berdiri di atasnya. Pemungutannya didasarkan pada Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2000 tentan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang pelaksanaanya
disesuaikan dengan Ketetapan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2009.
a. Subjek PBB
Subjek PBB adalah orang atau badan
yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/ atau memperoleh manfaat
atas bumi, dan/ atau memiliki, menguasai, dan/ atau memperoleh manfaat atas
bangunan.
b. Objek PBB
Objek PBB adalah bumi dan/ atau
bangunan. Bumi adalah permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang
ada dibawahnya. Bangunan adalah kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan
secara tetap pada tanah dan/ atau perairan di wilayah RI.
c. Ketentuan-ketentuan dalam Perhitungan
PBB
1)
Surat
pemberitahuan pajak terutang (SPPT) merupakan surat yang digunakan Direktorat
Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak yang terutang kepada wajib
pajak.
2)
PBB
didasarkan atas nilai jual objek pajak (NJOP). NJOP adalah harga rata-rata yang
diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.
3)
Nilai
jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP) berdasarkan Ketetapan Menteri
Keuangan Nomor 67/PMK.03/2011
setinggi-tingginya Rp 24.000.000.
4)
Nilai
jual objek pajak kena pajak (NJOPKP) atau NJOP untuk penghitungan PBB dihitung
dengan cara NJOP dikurangi NJOPTKP.
5)
Tarif
PBB dikenakan atas objek pajak adalah tarif tunggal sebesar 0,5%.
6)
Persentasenya
nilai jual kena pajak (NJKP) dibagi dalam dua besaran, yaitu :
-
Sebesar
20% dari NJOP untuk objek pajak yang NJOPKP-nya kurang dari Rp 1.000.000.000,00
-
Sebesar
40% dari NJOP untuk objek pajak perkebunan, objek pajak kehutanan dan objek
pajak perumahan yang NJOPKP-nya sama atau lebih dari Rp 1.000.000.000,00
7)
Besarnya
PBB terutang dihitung dengan rumus :
PBB Terutang = Tarif Pajak x NJKP
3. Pajak Pertambahan Nilai
Pajak pertambahan nilai adalah
pajak yang dikenakan terhadap penjualan/ penyerahan barang yang telah diolah/ diproses
sehingga berubah sifat atau bentuk aslinya menjadi barang baru yang bertambah
nilai dan manfaatnya. Didasarkan pada Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 tentang
Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn-BM).
a.
Subjek
PPn
Subjek Ppn
adalah pengusaha kena pajak, yaitu pengusaha yang melakukan penyerahan barang
kena pajak dan/ atau jasa kena pajak.
b.
Objek
PPn
Objek pajak
PPnmeliputi enam objek pajak berikut:
1)
Penyerahan
barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
2)
Impor
barang kena pajak
3)
Penyerahan
jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
4)
Pemanfaatan
barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah
pabean.
5)
Pemanfaatan
jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
6)
Ekspor
barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak
c.
Tarif
PPn
Tarif PPn
adalah 10% dari nilai barang kena pajak. Dapat diubah serendah-rendahnya 5% dan
setinggi-tingginya 15%.
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Pajak
penjualan atas barang mewah (PPn-BM) adalah pungutan tambahan atas pengenaan
PPN, pengaturannya pun satu paket dalam Undang-Undang PPn. Dasar pengenaan
PPn-BM yaitu sebagai berikut:
1)
Keseimbangan
pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang
berpenghasilan tinggi
2)
Pengendalian
pola konsumsi atas BKP yang tergolong mewah
3)
Perlindungan
terhadap produsen kecil tradisional
4)
Pengamanan
penerimaan pemerintah
Tarif PPn-BM ditetapkan paling rendah
10% dan paling tinggi 75%, kecuali untuk ekspor BKPTM karena dikenai pajak 0%.
5. Bea Materai
Bea
Materai adalah materai tempel dan kertas materai yang dikeluarkan oleh
pemerintah RI. Bea Materai diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2000
tentang Perubahan Tarif Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal
yang Dikenakan Bea Materai.
a.
Subjek
Bea Materai
Subjek bea
materai adalah pihak yang mendapatkan manfaat dari dokumen, kecuali pihak-pihak
yang bersangkutan menentukan lain.
b.
Objek
Bea Materai
Yang menjadi
objek Bea Materai adalah dokumen.
c.
Tarif
Pengenaan Bea Materai
Tarif bea materai ditetapkan dalam
tiga ketetapan yaitu, tarif bea materai Rp 6.000,00; tarif bea materai Rp
3.000,00 ; dan dokumen-dokumen yang tidak terkena bea materai.
E.Pendekatan/Model/Metode
1.
Pendekatan : Pendekatan saintifik
2.
Model
Pembelajaran : Pembelajaran Inquiri Terbimbing dan Discovery
learning
3.
Metode : Paparan, Praktek
terbimbing, Diskusi dan Tanya jawab
F.
Alat/Media/Sumber Pembelajaran
1. Alat
1. Laptop, Hp
2.
LKS
(Lembar Kerja Siswa)
2.
Media
1. LCD projector, Powerpoint,
3. Sumber Pembelajaran
•
Buku Guru dan Buku Siswa
G.
Kegiatan Pembelajaran
Pertemuan 1 : Pengertian pajak, unsur dan fungsi
pajak
Kegiatan
|
Deskripsi Kegiatan
|
Alokasi Waktu
|
Pendahuluan
|
1.
Siswa
dan guru bersama-sama memulai pembelajaran dengan berdo’a.
2.
Siswa
merespon salam dan pertanyaan dari guru berhubungan dengan kondisi dan
pembelajaran sebelumnya.
3.
Siswa
menerima informasi tentang keterkaitan pembelajaran sebelumnya dengan
pembelajaran yang akan dilaksanakan.(apersepsi)
4.
Siswa
menerima informasi tentang kompetensi dan materi yang akan dipelajari,
langkah pembelajaran dan penilaian yang akan dilaksanakan
|
15 menit
|
Inti
|
Fase1: Stimulation (Pemberian rangsangan)
1.
Siswa
mengamati peta konsep materi pajak (Mengamati)
2.
Guru
memberikan permasalahan yang cukup menantang
untuk memicu sikap berfikir kritis siswa yang berkaitan dengan pengertian,
unsur dan fungsi pajak (Menanya)
3.
Siswa
berdiskusi secara berkelompok untuk melakukan penalaran dan menyampaikan
pendapatnya.
Fase2: Problem statement (pertanyaan/
identifikasi masalah)
1.
Guru
memberikan orientasi masalah secara konseptual tentang pengertian, unsur dan fungsi pajak.
Fase3: Data collection (pengumpulan
data)
1.
Guru
mendorong siswa mengumpulkan informasi dari berbagai media tentang pengertian, unsur dan fungsi pajak . (Mengumpulkan informasi/ mencoba)
2.
Siswa
menganalisis informasi yang berkaitan dengan pengertian, unsur dan fungsi pajak.
3.
Siswa
berdiskusi tentang pengertian, unsur dan fungsi pajak.
Fase
4 : Data Proccessing (pengolahan data)
1.
Siswa
menuliskan kembali fakta-fakta yang diperoleh dari hasil membaca buku dan
hasil browsing. (Mengasosiasi/
menalar)
2.
Secara
berkelompok siswa mendiskusikan permasalahan yang diajukan dan menuliskan
fakta-fakta untuk dijadikan bahan presentasi.
Fase5: Generalization (menarik kesimpulan / generalisasi)
1.
Setelah
kegiatan diskusi selesai, setiap kelompok secara bergiliran mempresentasikan
hasil diskusi kelompoknya. (Mengkomunikasikan)
2.
Siswa
mengamati dan memberikan tanggapan terhadap setiap kelompok penyaji.
3.
Siswa
mencermati penguatan yang diberikan oleh guru.
|
50 menit
|
Penutup
|
1.
Guru
melakukan tanya jawab dengan siswa untuk membuat rangkuman materi belajar.
2.
Guru
memberikan penguatan konsep dari materi yang diajarkan.
3.
Guru
mengakhiri kegiatan pembelajaran dengan berdo’a, dan memberikan motivasi
untuk tetap semangat serta mengingatkan siswa untuk mempelajari materi baru
yang lebih menantang.
4.
Guru
memberikan tugas kepada siswa untuk menganalisis strategi produk dan strategi
harga yang dilakukan oleh suatu perusahaan.
|
15 menit
|
Pertemuan 2 : Jenis-jenis pajak dan penghitung pajak
Kegiatan
|
Deskripsi Kegiatan
|
Alokasi Waktu
|
Pendahuluan
|
1.
Siswa
dan guru bersama-sama memulai pembelajaran dengan berdo’a.
2.
Siswa
merespon salam dan pertanyaan dari guru berhubungan dengan kondisi dan
pembelajaran sebelumnya.
3.
Siswa
menerima informasi tentang keterkaitan pembelajaran sebelumnya dengan
pembelajaran yang akan dilaksanakan.(apersepsi)
4.
Siswa
menerima informasi tentang kompetensi dan materi yang akan dipelajari,
langkah pembelajaran dan penilaian yang akan dilaksanakan
|
15
menit
|
Inti
|
Fase1: Stimulation (Pemberian rangsangan)
1.
Siswa
mengamati peta konsep materi pajak. (Mengamati)
2.
Guru
memberikan permasalahan yang cukup menantang
untuk memicu sikap berfikir kritis siswa yang berkaitan dengan jenis-jenis
pajak dan perhitungan pajak. (Menanya)
3.
Siswa
berdiskusi secara berkelompok untuk melakukan penalaran dan menyampaikan
pendapatnya.
Fase2:
Problem statement (pertanyaan/ identifikasi masalah)
1.
Guru
memberikan orientasi masalah secara konseptual tentang jenis-jenis pajak dan
perhitungan pajak .
Fase3: Data collection (pengumpulan
data)
1.
Guru
mendorong siswa mengumpulkan informasi dari berbagai media tentang jenis-jenis
pajak dan perhitungan pajak. (Mengumpulkan
informasi/ mencoba)
2.
Siswa
menganalisis informasi yang berkaitan dengan jenis-jenis pajak dan
perhitungan pajak.
3.
Siswa
berdiskusi tentang jenis-jenis pajak dan perhitungan pajak.
Fase
4 : Data Proccessing (pengolahan data)
1.
Siswa
menuliskan kembali fakta-fakta yang diperoleh dari hasil membaca buku dan
hasil browsing. (Mengasosiasi/
menalar)
2.
Secara
berkelompok siswa mendiskusikan permasalahan yang diajukan dan menuliskan
fakta-fakta untuk dijadikan bahan presentasi.
Fase5: Generalization (menarik kesimpulan / generalisasi)
1.
Setelah
kegiatan diskusi selesai, setiap kelompok secara bergiliran mempresentasikan
hasil diskusi kelompoknya. (Mengkomunikasikan)
2.
Siswa
mengamati dan memberikan tanggapan terhadap setiap kelompok penyaji.
3.
Siswa
mencermati penguatan yang diberikan oleh guru.
|
50
menit
|
Penutup
|
1.
Guru
melakukan tanya jawab dengan siswa untuk membuat rangkuman materi belajar.
2.
Guru
memberikan penguatan konsep dari materi yang diajarkan.
3.
Guru
mengakhiri kegiatan pembelajaran dengan berdo’a, dan memberikan motivasi
untuk tetap semangat serta mengingatkan siswa untuk mempelajari materi baru
yang lebih menantang.
4.
Guru
memberikan tugas kepada siswa untuk menganalisis strategi produk dan strategi
harga yang dilakukan oleh suatu perusahaan.
|
15
menit
|
H.
Penilaian
1.
Teknik penilaian : Pengamatan dan Tes Tertulis
2. Prosedur
penilaian :
No
|
Aspek yang dinilai
|
Teknik Penilaian
|
Waktu Penilaian
|
1.
|
Sikap
1.
Menunjukkan sikap jujur
dalam kegiatan mengerjakan
tugas/ latihan.
2. Menunjukkan
sikap
disiplin
dalam kegiatan pembelajaran.
3. Menunjukkan
sikap
tanggungjawab
dalam kegiatan melaksanakan tugas
yang diberikan.
4. Menunjukkan
sikap
teliti dalam kegiatan
melaksanakan tugas
yang diberikan.
|
1. Pengamatan/observasi
Lampiran 1
2. Penilaian antar teman
Lampiran 2
3. Penilaian diri
Lampiran 3
4. Jurnal
Lampiran 4
|
1.
Selama pembelajaran dan saat diskusi
2.
Dilakukan diakhir semester 1 peserta didik dinilai oleh 5 peserta didik lainnya
3.
Dilakukan diakhir semester
4.
Selama pembelajaran dan saat diskusi
|
2.
|
Pengetahuan
Mendeskripsikan
sistem ekonomi dan hubungannya dengan bisnis dalam bentuk objektif dan uraian
|
1.
Tes tertulis
Lampiran 5
|
1.
Mengerjakan
soal setelah selesai pembelajaran
|
3.
|
Keterampilan
Terampil
menerapkan konsep/prinsip dan strategi pemecahan masalah yang relevan yang
berkaitan dengan sistem ekonomi dan hubungannya dengan bisnis
|
1.
Praktik
Lampiran
6
2.
Portofolio
Lampiran
7
|
1.
Penyelesaian tugas (baik individu maupun kelompok) pada saat melakukan praktik di lab
2.
Pada saat diskusi dan menyusun laporan
|
Bandung, 30 Maret 2015
Guru Pamong,
Effi
Rosmawati, S.Pd
NUPTK. 0150.758. 6030.0123
|
Praktikan,
Ika
Ferawati
NIM.1103962
|
Mengetahui,
Kepala SMK 45 LEMBANG
Drs. H. Denny Mariana, S.Pd, MM
NUPTK. 6055.7376.4020.0013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar