Sabtu, 16 Mei 2015

RPP Pajak



RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)

Satuan Pendidikan   : SMK 45 Lembang
Tahun Pelajaran       : 2014/ 2015
Kelas/ Semester       : XI (sebelas)/ II
Program Keahlian    : Bisnis Manajemen
Paket Keahlian        : Paket Keahlian Pemasaran (C2)
Mata Pelajaran         : Pengantar Ekonomi dan Bisnis
Alokasi waktu         : 2 x 2 JP
Materi Pokok           : 1. Pengertian Pajak
                                  2. Unsur Pajak
                                  3. Fungsi Pajak
 4. Jenis-jenis pajak
 5. Perhitungan pajak
Pertemuan ke           : 1 dan 2

A.Kompetensi Inti      :
1.        Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.
2.        Menghayati dan mengamalkan  perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli  (gotong royong, kerjasama, toleran, damai),  responsif dan proaktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan bangsa dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
3.        Memahami, menerapkan dan menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dalam  wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab phenomena dan kejadian dalam bidang kerja yang spesifik untuk memecahkan masalah.
4.        Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung.
B. Kompetensi Dasar
1.1.       Memahami nilai-nilai keimanan dengan menyadari hubungan keteraturan dan kompleksitas alam dan jagad raya terhadap kebesaran Tuhan yang menciptakannya.
2.1.       Menunjukkan perilaku ilmiah (memiliki rasa ingin tahu; objektif; jujur; teliti; cermat; tekun; hati-hati; bertanggung jawab; terbuka; kritis; kreatif; inovatif dan peduli lingkungan) dalam aktivitas sehari-hari sebagai wujud implementasi sikap dalam melakukan percobaan dan berdiskusi.
2.2.       Menghargai kerja individu dan kelompok dalam aktivitas sehari-hari sebagai wujud implementasi melaksanakan percobaan dan melaporkan hasil percobaan.
3.9         Mendeskripsikan ketentuan pajak
4.9         Menghitung pajak berdasarkan ketentuan perpajakan





C. Tujuan Pembelajaran
1.      Selama dan setelah proses belajar siswa dapat memahami nilai-nilai keimanan dengan menyadari hubungan keteraturan dan kompleksitas alam dan jagad raya terhadap kebesaran Tuhan yang menciptakannya dengan adanya ilmu ekonomi dan bisnis
2.      Selama dan setelah proses belajar siswa dapat menunjukkan perilaku ilmiah (memiliki rasa ingin tahu; objektif; jujur; teliti; cermat; tekun; hati-hati; bertanggung jawab; terbuka; kritis; kreatif; inovatif dan peduli lingkungan) dalam badan usaha yang ada di dunia termasuk di Indonesia.
3.      Selama dan setelah proses belajar siswa dapat menghargai kerja individu dan kelompok dalam aktivitas sehari-hari sebagai wujud implementasi melaksanakan percobaan dan melaporkan hasil percobaan mengenai badan usaha
4.      Setelah melakukan Tanya jawab siswa dapat mendeskripsikan ketentuan pajak
5.      Setelah mengamati dan mendemonstrasikan siswa dapat menghitung pajak berdasarkan ketentuan perpajakan
D. Indikator Pencapaian Kompetensi
1.      Memahami nilai-nilai keimanan dengan menyadari hubungan keteraturan dan kompleksitas alam dan jagad raya terhadap kebesaran Tuhan yang menciptakannya dengan adanya ilmu ekonomi dan bisnis
2.      Menunjukkan perilaku ilmiah (memiliki rasa ingin tahu; objektif; jujur; teliti; cermat; tekun; hati-hati; bertanggung jawab; terbuka; kritis; kreatif; inovatif dan peduli lingkungan) dalam badan usaha yang ada di dunia termasuk di Indonesia.
3.      Menghargai kerja individu dan kelompok dalam aktivitas sehari-hari sebagai wujud implementasi melaksanakan percobaan dan melaporkan hasil percobaan mengenai badan usaha
4.      Mendeskripsikan ketentuan pajak
5.      Menghitung pajak berdasarkan ketentuan perpajakan
E.  Materi Ajar


PAJAK
 
 



 
















A.     Pengertian Pajak
Menurut Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Indonesia yang telah disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009, pajak adalah iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.
Dari definisi tadi disimpulkan bahwa pajak memiliki lima ciri berikut :
1.      Iuran wajib yang dikenakan kepada masyarakat wajib pajak
2.      Iuran wajib yang ditetapkan berdasarkan norma-norma hukum
3.      Digunakan untuk membiayai kepentingan umum
4.      Bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
5.      Balas jasanya tidak diterima secara langsung
Diperlukan peraturan dan undang-undang yang dapat mengatur sistem perpajakan agar bisa memberikan rasa keadilan, sistem perpajakan yang diterapkan bisa pula memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Berikut undang-undang yang mengatur perpajakan yaitu :
1.      Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
2.      Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
3.      Undang-Undang Nomor 20 tahun 2000 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang pelaksanaanya disesuaikan dengan Ketetapan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2009
4.      Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah
5.      Undang-Undang Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Materai, yang pelaksanaanya disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2000
Selain pajak, pemerintah memaksimalkan pendapatan dari pungutan resmi yang berupa retribusi. Retribusi adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat karena menggunakan fasilitas negara. Didasarkan pada Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah.
B.     Unsur Pajak
1.      Subjek Pajak
              Subjek pajak adalah pihak yang wajib membayar pajak kepada negara yang meliputi orang pribadi, warisan yang belum terbagi, badan dan bentuk usaha tetap. Pihak yang tidak termasuk dalam subjek pajak adalah sebagai berikut :
a.    Badan perwakilan negara asing
b.    Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing
c.    Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
d.    Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
2.      Objek Pajak
              Objek pajak adalah hal yang dikenakan pajak dan dasar untuk menghitung pajak yang terutang. Contohnya penghasilan, kekayaan, bangunan, tanah, kendaraan dan laba.
3.      Tarif Pajak
              Tarif pajak adalah dasar pengenaan besarnya pajak yang harus dibayar subjek pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya.
a.    Tarif tetap adalah tarif pajak yang jumlah nominalnya tetap walaupun dasar pengenaan pajaknya berbeda/berubah, sehingga jumlah pajak yang terutang selalu tetap.
b.    Tarif proporsional adalah tarif pajak yang persentasenya tetap terhadap jumlah berapapun yang menjadi dasar pengenaan pajak.
c.    Tarif progresif adalah tarif pajak yang persentasenya semakin besar jika dasar pengenaan pajaknya meningkat.
d.    Tarif degresif adalah tarif pajak yang persentasenya semakin kecil jika dasar pengenaan pajaknya meningkat.
C.     Fungsi Pajak
1.      Fungsi anggaran (budgeter) adalah pajak sebagai sumber penerimaan negara yang diperuntukan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah.
2.      Fungsi mengatur (regulasi) adalah pajak yang digunakan sebagai alat mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi.
3.      Fungsi memeratakan pendapatan (distribusi) adalah pajak digunakan sebagai sarana meningkatkan keadilan sosial dengan jalan pemeratakan pendapatan masyarakat.
D.     Jenis-jenis Pajak
1.      Pajak berdasarkan pihak yang memungut
a.    Pajak negara adalah pajak yang dipungut pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak dan kantor-kantor Inspeksi Pajak dalam Lingkungan Departemen Keuangan.
b.    Pajak daerah adalah pajak yang dipungut pemerintah daerah melalui Dinas Pendapatan daerah, dimana hasilnya digunakan untuk membiayai berbagai pengeluaran rutin dan pembangunan daerah.
2.      Pajak berdasarkan pihak yang menanggung
a.    Pajak langsung adalah pajak yang pembayarannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
b.    Pajak tidak langsung adalah pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain.
3.      Pajak berdasarkan sifat
a.    Pajak subjektif adalah pajak yang dalam pelaksanaanya memrhatikan keadaan/ kemampuan wajib pajak.
b.    Pajak objektif adalah pajak yang dalam pelaksanaanya berdasarkan nilai kebendaan/ manfaatnya tanpa memerhatikan kemampuan wajib pajak.
E.     Perhitungan Pajak
1.      Pajak Penghasilan
              Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Didasarkan pada Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang berlaku mulai 1 Januari 2009.
a.       Subjek Pph meliputi orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, badan dan bentuk usaha tetap.
b.      Objek Pph adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
c.       Penghasilan kena pajak (PKP) adalah penghasilan bersih setelah dikuarngi jumlah penghasilan tidak kena pajak.
d.      Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) batas minimum penghasilan yang tidak dikenakan pajak.
e.       Tarif Pph adalah persentase pajak yang harus dibayar berdasarkan lapisan penghasilan kena pajak.
1)  Tarif pph untuk wajib pajak pribadi meliputi empat lapisan berikut :
Keterangan
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp 50.000.000,00
Di atas Rp 50.000.000,00 – Rp 250.000.000,00
Di atas Rp 250.000.000,00 – Rp 500.000.000,00
Di atas Ro 500.000.000,00
5%
15%
25%
30%

2) Tarif pph untuk badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 25%. Adapun wajib pajak badan usaha dalam negeri yang berbentuk PT dan paling sedikit 40% sahamnya di setor ke Bursa Efek Indonesia serta memenuhi syarat dikenakan tarif pph 20%.
2.      Pajak Bumi dan Bangunan
              Pajak bumi dan bangunan adalah pajak yang dikenakan kepada subjek pajak atas kepemilikan tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya. Pemungutannya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2000 tentan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang pelaksanaanya disesuaikan dengan Ketetapan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2009.
a.       Subjek PBB
              Subjek PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/ atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/ atau memiliki, menguasai, dan/ atau memperoleh manfaat atas bangunan.
b.      Objek PBB
              Objek PBB adalah bumi dan/ atau bangunan. Bumi adalah permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Bangunan adalah kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/ atau perairan di wilayah RI.
c.       Ketentuan-ketentuan dalam Perhitungan PBB
1)      Surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) merupakan surat yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak yang terutang kepada wajib pajak.
2)      PBB didasarkan atas nilai jual objek pajak (NJOP). NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.
3)      Nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP) berdasarkan Ketetapan Menteri Keuangan  Nomor 67/PMK.03/2011 setinggi-tingginya Rp 24.000.000.
4)      Nilai jual objek pajak kena pajak (NJOPKP) atau NJOP untuk penghitungan PBB dihitung dengan cara NJOP dikurangi NJOPTKP.
5)      Tarif PBB dikenakan atas objek pajak adalah tarif tunggal sebesar 0,5%.
6)      Persentasenya nilai jual kena pajak (NJKP) dibagi dalam dua besaran, yaitu :
-        Sebesar 20% dari NJOP untuk objek pajak yang NJOPKP-nya kurang dari Rp 1.000.000.000,00
-        Sebesar 40% dari NJOP untuk objek pajak perkebunan, objek pajak kehutanan dan objek pajak perumahan yang NJOPKP-nya sama atau lebih dari Rp 1.000.000.000,00
7)      Besarnya PBB terutang dihitung dengan rumus :
PBB Terutang = Tarif Pajak x NJKP
3.      Pajak Pertambahan Nilai
              Pajak pertambahan nilai adalah pajak yang dikenakan terhadap penjualan/ penyerahan barang yang telah diolah/ diproses sehingga berubah sifat atau bentuk aslinya menjadi barang baru yang bertambah nilai dan manfaatnya. Didasarkan pada Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn-BM).
a.       Subjek PPn
Subjek Ppn adalah pengusaha kena pajak, yaitu pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/ atau jasa kena pajak.
b.      Objek PPn
Objek pajak PPnmeliputi enam objek pajak berikut:
1)      Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
2)      Impor barang kena pajak
3)      Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
4)      Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
5)      Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
6)      Ekspor barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak
c.       Tarif PPn
Tarif PPn adalah 10% dari nilai barang kena pajak. Dapat diubah serendah-rendahnya 5% dan setinggi-tingginya 15%.
4.      Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Pajak penjualan atas barang mewah (PPn-BM) adalah pungutan tambahan atas pengenaan PPN, pengaturannya pun satu paket dalam Undang-Undang PPn. Dasar pengenaan PPn-BM yaitu sebagai berikut:
1)      Keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi
2)      Pengendalian pola konsumsi atas BKP yang tergolong mewah
3)      Perlindungan terhadap produsen kecil tradisional
4)      Pengamanan penerimaan pemerintah
Tarif PPn-BM ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 75%, kecuali untuk ekspor BKPTM karena dikenai pajak 0%.

5.      Bea Materai
            Bea Materai adalah materai tempel dan kertas materai yang dikeluarkan oleh pemerintah RI. Bea Materai diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Materai.
a.       Subjek Bea Materai
Subjek bea materai adalah pihak yang mendapatkan manfaat dari dokumen, kecuali pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain.
b.      Objek Bea Materai
Yang menjadi objek Bea Materai adalah dokumen.
c.       Tarif Pengenaan Bea Materai
Tarif bea materai ditetapkan dalam tiga ketetapan yaitu, tarif bea materai Rp 6.000,00; tarif bea materai Rp 3.000,00 ; dan dokumen-dokumen yang tidak terkena bea materai.

E.Pendekatan/Model/Metode
1.    Pendekatan                     :  Pendekatan saintifik
2.    Model Pembelajaran       : Pembelajaran Inquiri Terbimbing dan Discovery learning
3.    Metode                           : Paparan, Praktek terbimbing, Diskusi dan Tanya jawab

F.   Alat/Media/Sumber Pembelajaran
1.    Alat
1.    Laptop, Hp
2.    LKS (Lembar Kerja Siswa)

2.    Media
1.    LCD projector, Powerpoint,

3.    Sumber Pembelajaran
• Buku Guru dan Buku Siswa

G. Kegiatan Pembelajaran
Pertemuan 1 : Pengertian pajak, unsur dan fungsi pajak
Kegiatan
Deskripsi Kegiatan
Alokasi Waktu
Pendahuluan
1.    Siswa dan guru bersama-sama memulai pembelajaran dengan berdo’a.
2.    Siswa merespon salam dan pertanyaan dari guru berhubungan dengan kondisi dan pembelajaran sebelumnya.
3.    Siswa menerima informasi tentang keterkaitan pembelajaran sebelumnya dengan pembelajaran yang akan dilaksanakan.(apersepsi)
4.    Siswa menerima informasi tentang kompetensi dan materi yang akan dipelajari, langkah pembelajaran dan penilaian yang akan dilaksanakan
15 menit
Inti
Fase1: Stimulation (Pemberian rangsangan)
1.   Siswa mengamati peta konsep materi pajak (Mengamati)
2.   Guru memberikan permasalahan yang cukup menantang  untuk memicu sikap berfikir kritis siswa yang berkaitan dengan pengertian, unsur dan fungsi pajak (Menanya)
3.   Siswa berdiskusi secara berkelompok untuk melakukan penalaran dan menyampaikan pendapatnya.
Fase2: Problem statement (pertanyaan/ identifikasi masalah)
1.   Guru memberikan orientasi masalah secara konseptual tentang   pengertian, unsur dan fungsi pajak.
Fase3: Data collection (pengumpulan data)
1.   Guru mendorong siswa mengumpulkan informasi dari berbagai media tentang   pengertian, unsur dan fungsi pajak . (Mengumpulkan informasi/ mencoba)
2.   Siswa menganalisis informasi yang berkaitan dengan   pengertian, unsur dan fungsi pajak.
3.   Siswa berdiskusi tentang   pengertian, unsur dan fungsi pajak.
Fase 4 : Data Proccessing (pengolahan data)
1.   Siswa menuliskan kembali fakta-fakta yang diperoleh dari hasil membaca buku dan hasil browsing. (Mengasosiasi/ menalar)
2.   Secara berkelompok siswa mendiskusikan permasalahan yang diajukan dan menuliskan fakta-fakta untuk dijadikan bahan presentasi.
Fase5: Generalization (menarik kesimpulan / generalisasi)
1.   Setelah kegiatan diskusi selesai, setiap kelompok secara bergiliran mempresentasikan hasil diskusi kelompoknya. (Mengkomunikasikan)
2.   Siswa mengamati dan memberikan tanggapan terhadap setiap kelompok penyaji.
3.   Siswa mencermati penguatan yang diberikan oleh guru.

50 menit

Penutup
1.    Guru melakukan tanya jawab dengan siswa untuk membuat rangkuman materi belajar.
2.    Guru memberikan penguatan konsep dari materi yang diajarkan.
3.    Guru mengakhiri kegiatan pembelajaran dengan berdo’a, dan memberikan motivasi untuk tetap semangat serta mengingatkan siswa untuk mempelajari materi baru yang lebih menantang.
4.    Guru memberikan tugas kepada siswa untuk menganalisis strategi produk dan strategi harga yang dilakukan oleh suatu perusahaan.
15 menit

Pertemuan 2 : Jenis-jenis pajak dan penghitung pajak
Kegiatan
Deskripsi Kegiatan
Alokasi Waktu
Pendahuluan
1.    Siswa dan guru bersama-sama memulai pembelajaran dengan berdo’a.
2.    Siswa merespon salam dan pertanyaan dari guru berhubungan dengan kondisi dan pembelajaran sebelumnya.
3.    Siswa menerima informasi tentang keterkaitan pembelajaran sebelumnya dengan pembelajaran yang akan dilaksanakan.(apersepsi)
4.    Siswa menerima informasi tentang kompetensi dan materi yang akan dipelajari, langkah pembelajaran dan penilaian yang akan dilaksanakan
15 menit
Inti
Fase1: Stimulation (Pemberian rangsangan)
1.    Siswa mengamati peta konsep materi pajak. (Mengamati)
2.    Guru memberikan permasalahan yang cukup menantang  untuk memicu sikap berfikir kritis siswa yang berkaitan dengan jenis-jenis pajak dan perhitungan pajak. (Menanya)
3.    Siswa berdiskusi secara berkelompok untuk melakukan penalaran dan menyampaikan pendapatnya.
Fase2: Problem statement (pertanyaan/ identifikasi masalah)
1.    Guru memberikan orientasi masalah secara konseptual tentang jenis-jenis pajak dan perhitungan pajak .
Fase3: Data collection (pengumpulan data)
1.    Guru mendorong siswa mengumpulkan informasi dari berbagai media tentang jenis-jenis pajak dan perhitungan pajak. (Mengumpulkan informasi/ mencoba)
2.    Siswa menganalisis informasi yang berkaitan dengan jenis-jenis pajak dan perhitungan pajak.
3.    Siswa berdiskusi tentang jenis-jenis pajak dan perhitungan pajak.
Fase 4 : Data Proccessing (pengolahan data)
1.    Siswa menuliskan kembali fakta-fakta yang diperoleh dari hasil membaca buku dan hasil browsing. (Mengasosiasi/ menalar)
2.    Secara berkelompok siswa mendiskusikan permasalahan yang diajukan dan menuliskan fakta-fakta untuk dijadikan bahan presentasi.
Fase5: Generalization (menarik kesimpulan / generalisasi)
1.    Setelah kegiatan diskusi selesai, setiap kelompok secara bergiliran mempresentasikan hasil diskusi kelompoknya. (Mengkomunikasikan)
2.    Siswa mengamati dan memberikan tanggapan terhadap setiap kelompok penyaji.
3.    Siswa mencermati penguatan yang diberikan oleh guru.

50 menit

Penutup
1.    Guru melakukan tanya jawab dengan siswa untuk membuat rangkuman materi belajar.
2.    Guru memberikan penguatan konsep dari materi yang diajarkan.
3.    Guru mengakhiri kegiatan pembelajaran dengan berdo’a, dan memberikan motivasi untuk tetap semangat serta mengingatkan siswa untuk mempelajari materi baru yang lebih menantang.
4.    Guru memberikan tugas kepada siswa untuk menganalisis strategi produk dan strategi harga yang dilakukan oleh suatu perusahaan.
15 menit

H. Penilaian
1. Teknik penilaian            :  Pengamatan dan Tes Tertulis
2. Prosedur penilaian         :
No
Aspek yang dinilai
Teknik Penilaian
Waktu Penilaian
1.
Sikap
1.      Menunjukkan sikap jujur dalam kegiatan mengerjakan tugas/ latihan.
2.      Menunjukkan sikap disiplin dalam kegiatan pembelajaran.






3.      Menunjukkan sikap tanggungjawab dalam kegiatan melaksanakan tugas yang diberikan.
4.      Menunjukkan sikap teliti dalam kegiatan melaksanakan tugas yang diberikan.

1.     Pengamatan/observasi
Lampiran 1

2.     Penilaian antar teman
Lampiran 2





3.     Penilaian diri
Lampiran 3


4.     Jurnal
Lampiran 4


1.   Selama pembelajaran dan saat diskusi
2.   Dilakukan diakhir semester 1 peserta didik dinilai oleh 5 peserta didik lainnya

3.   Dilakukan diakhir semester

4.   Selama pembelajaran dan saat diskusi
2.
Pengetahuan
Mendeskripsikan sistem ekonomi dan hubungannya dengan bisnis dalam bentuk objektif dan uraian

1.      Tes tertulis
Lampiran 5

1.   Mengerjakan soal setelah selesai pembelajaran

3.

Keterampilan
Terampil menerapkan konsep/prinsip dan strategi pemecahan masalah yang relevan yang berkaitan dengan sistem ekonomi dan hubungannya dengan bisnis

1.    Praktik
Lampiran 6




2.    Portofolio
Lampiran 7

1. Penyelesaian tugas (baik individu maupun kelompok) pada saat melakukan praktik di lab
2. Pada saat diskusi dan menyusun laporan
Bandung, 30  Maret 2015
Guru Pamong,




Effi Rosmawati, S.Pd
NUPTK. 0150.758. 6030.0123

Praktikan,




Ika Ferawati
NIM.1103962
Mengetahui,
Kepala SMK 45 LEMBANG




Drs. H. Denny Mariana, S.Pd, MM
NUPTK. 6055.7376.4020.0013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar