RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Satuan Pendidikan : SMK 45 Lembang
Tahun Pelajaran :
2014/ 2015
Kelas/ Semester :
XI (sebelas)/ II
Program Keahlian :
Bisnis Manajemen
Paket Keahlian :
Paket Keahlian Pemasaran (C2)
Mata Pelajaran : Pengantar Ekonomi dan Bisnis
Alokasi waktu :
2 x
2 JP
Materi Pokok :
1 .Jenis dan bentuk badan usaha beserta aturan
pendiriannya
2. Perizinan badan usaha
3. Tempat Usaha
strategis
4. Regulasi Bisnis
Pertemuan ke : 1 dan 2
A.Kompetensi Inti :
1.
Menghayati
dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.
2.
Menghayati
dan mengamalkan perilaku jujur,
disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong
royong, kerjasama, toleran, damai),
responsif dan proaktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi
atas berbagai permasalahan bangsa dalam berinteraksi secara efektif dengan
lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa
dalam pergaulan dunia.
3.
Memahami,
menerapkan dan menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural
berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni,
budaya, dan humaniora dalam wawasan
kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab phenomena
dan kejadian dalam bidang kerja yang spesifik untuk memecahkan masalah.
4.
Mengolah,
menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan
pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu
melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung.
B. Kompetensi
Dasar
1.1. Memahami nilai-nilai keimanan dengan menyadari hubungan keteraturan dan
kompleksitas alam dan jagad raya terhadap kebesaran Tuhan yang menciptakannya.
2.1.
Menunjukkan perilaku
ilmiah (memiliki rasa ingin tahu; objektif; jujur; teliti; cermat; tekun;
hati-hati; bertanggung jawab; terbuka; kritis; kreatif; inovatif dan peduli
lingkungan) dalam aktivitas sehari-hari sebagai wujud implementasi sikap dalam
melakukan percobaan dan berdiskusi.
2.2.
Menghargai kerja
individu dan kelompok dalam aktivitas sehari-hari sebagai wujud implementasi
melaksanakan percobaan dan melaporkan hasil percobaan.
3.7
Membedakan bentuk badan usaha
4.7 Mengidentifikasi berbagai bentuk
badan usaha di lingkungannya
C. Tujuan
Pembelajaran
1. Selama dan setelah
proses belajar
siswa
dapat
memahami
nilai-nilai keimanan dengan menyadari hubungan keteraturan dan kompleksitas
alam dan jagad raya terhadap kebesaran Tuhan yang menciptakannya dengan adanya ilmu ekonomi dan bisnis
2. Selama dan setelah
proses belajar
siswa
dapat
menunjukkan
perilaku ilmiah (memiliki rasa ingin tahu; objektif; jujur; teliti;
cermat; tekun; hati-hati; bertanggung jawab; terbuka; kritis; kreatif; inovatif
dan peduli lingkungan) dalam badan
usaha yang ada di dunia termasuk di Indonesia.
3. Selama dan setelah proses belajar
siswa dapat menghargai kerja individu dan kelompok dalam aktivitas
sehari-hari sebagai wujud implementasi melaksanakan percobaan dan melaporkan
hasil percobaan
mengenai badan usaha
4. Setelah melakukan Tanya jawab siswa dapat mendiskripsikan bentuk badan
usaha dan mengidentifikasi berbagai bentuk badan usaha di lingkungannya.
5. Setelah mengamati dan mendemonstrasikan siswa dapat mengevaluasi berbagai bentuk badan usaha yang ada di
lingkungan sekitar kita.
D. Indikator Pencapaian Kompetensi
1.
Memahami
nilai-nilai keimanan dengan menyadari hubungan keteraturan dan kompleksitas
alam dan jagad raya terhadap kebesaran Tuhan yang menciptakannya dengan adanya ilmu ekonomi dan bisnis
2. Menunjukkan perilaku ilmiah (memiliki
rasa ingin tahu; objektif; jujur; teliti; cermat; tekun; hati-hati; bertanggung
jawab; terbuka; kritis; kreatif; inovatif dan peduli lingkungan) dalam badan usaha yang ada di dunia
termasuk di Indonesia.
3. Menghargai
kerja individu dan kelompok dalam aktivitas sehari-hari sebagai wujud implementasi
melaksanakan percobaan dan melaporkan hasil percobaan mengenai badan usaha
4. Mendeskripsikan bentuk badan
usaha dan mengidentifikasi berbagai bentuk badan usaha di lingkungannya.
5. Mengevaluasi berbagai bentuk badan usaha yang ada di
lingkungan sekitar kita.
E. Materi Ajar
A.
Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha
merupakan suatu organisasi yang menggunakan perusahaan untuk memperoleh
keuntungan. Sedangkan perusahaan adalah unit usaha uang ditujukan untuk
menghasilkan barang dan jasa.
Badan Usaha
|
Perusahaan
|
1.
Kesatuan
hukum atau yuridis formal
|
1.
Kesatuan
teknis produksi
|
2.
Bertujuan
mencari laba
|
2.
Bertujuan
menghasilkan barang atau jasa
|
3.
Bersifat
resmi dan harus memenuhi syarat-syarat tertentu
|
3.
Tidak
selalu bersifat resmi
|
4.
Bersifat
abstrak yang hanya dapat dibuktikan dengan akta pendirian
|
4.
Bersifat
konkret atau nyata
|
B.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk-bentuk badan usaha dapat
dikelompokan menjadi :
1.
Bentuk
badan usaha berdasarkan lapangan usaha
a.
Badan
usaha ekstraktif adalah badan usaha yang kegiatan usahanya menggali, mengambil,
atau mengolah kekayaan yang disediakan oleh alam. Contohnya pertambangan,
pengeboran minyak dan penagmbilan hasil hutan.
b.
Badan
usaha agraris adalah badan usaha yang kegiatan usahanya mengolah dan
memanfaatkan tanah agar menjadi berdaya guna dan berhasil guna. Contohnya
pertanian, perikanan darat dan perkebunan teh.
c.
Badan
usaha industri adalah badan usaha yang kegiatan usahanya menghasilkan barang
baru atau meningkatkan nilai guna barang. Contohnya pabrik roti, pabrik
tekstil, percetakan buku.
d.
Badan
usaha dagang adalah badan usaha yang kegiatan usahanya membeli dan menjual
kembali barang hasil produksi tanpa mengubah bentuk dan sifat dari barang
tersebut. Contohnya toko kelontong, toko buku, toko tas.
e. Badan usaha jasa adalah badan
usaha yang menyediakan jasa layanan. Contohnya tukang cukur, jasa penginapan
atau hotel, travel
a.
Badan
usaha kecil adalah badan usaha yang menyerap tenaga kerja 1 sampai 5 orang.
Contohnya kios isi pulsa, salon kecil, dan industri rumah tangga.
b.
Badan
usaha sedang adalah badan usaha yang menyerap tenaga kerja 6 sampai 50 orang.
Contohnya mini market, rumah makan dan hotel-hotel melati.
c.
Badan
usaha besar adalah badan usaha yang menyerap tenaga kerja lebih dai 50 orang.
Contohnya pabrik motor, pabrik sepatu, dan hotel berbintang.
3.
Bentuk
badan usaha berdasarkan kepemilikan modal
a.
Badan
usaha milik negara (BUMN) adalah badan usaha yang didirikan oleh negara yang
modalnya sebagian atau seleuruhnya berasal dari negara. BUMN dapat berbentuk
Perusahaan umum (perum), perseorangan dan perusahaan daerah. Contohnya Perum
Bulog, PT Telkom, dan PDAM
b.
Badan
usaha milik swasta adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh
seseorang atau sekelompok orang. Contohnya PT Air Mancur, PT Indosat dan PT
Astra Honda Motor.
c.
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggota orang seorang/ badan hukum koperasi yang
dijalankan dengan prinsip perekonomian berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi
dibedakan menjadi koperasi primer dan koperasi sekunder. Contohnya Koperasi
guru, Pusat koperasi Angkatan Darat, dan Koperasi Angkatan Laut Indonesia
4.
Bentuk
badan usaha berdasarkan bentuk hukum
a.
Perusahaan
perseorangan (po) adalah perusahaan yang dijalankan dan dimodali oleh satu
orang saja sebagai pemilik dan penanggung jawab.
b.
Firma
adalah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih
dengan memakai nama samaran. Untuk mendirikan Fa mereka yang bersekutu harus
membuat suatu akta resmi di notaris. Kemudian akta tersbut harus didaftarkan
pada Kepaniteraan Pengadilan Negara dan diumukan pada Berita Negara Republik
Indonesia (BNRI).
c.
Persekutuan
komanditer (cv) adalah bentuk badan usaha yang memiliki satu atau beberapa
orang sekutu.Sekutu tersebut terdiri dari sekutu komanditer (persero aktif) dan
sekutu komplementer (sekutu pasif).
d.
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan
berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
Undang-Undnag Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan
pelaksanaannya. Pemilik saham mempunyai tanggung jawba terbatas, yaitu sebanyak
saham yang dimiliki.
C.
Perizinan Badan Usaha
Izin usaha
adalah bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas
penyelenggaraan suatu kegiatan usaha oleh seorang pengusaha atau badan usaha.
Dengan izin usaha, pengusaha akan merasa nyaman dan nyaman karena akan
terhindar dari pembongkaran dan penertiban. Bagi pemerintah, surat izin usaha
bermanfaat untuk mengetahui perkembangan dunia usaha di wilayah Indonesia.
Undang-undang tentang perizinan usaha tertera pada SK Menteri Perdagangan Nomor
1458/KP/12/1984. Dalam SK tersebut dijelaskan jenis-jenis perizinan usaha yang
terdiri atas :
1.
Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin yang diberikan oleh menteri
atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha
di bidang perdagangan dan jasa. SIUP terbagi menjadi 4 jenis, yaitu :
a.
SIUP
Mikro wajib dimiliki perusahaan atau badan usaha yang memulai usahanya dengan
modal atau kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta.
b.
SIUP
Kecil wajib dimiliki perusahaan atau badan usaha yang memulai usahanya dengan
modal atau kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta.
c.
SIUP
Menengah wajib dimiliki perusahaan atau badan usaha yang memulai usahanya
dengan modal atau kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 10
miliar.
d.
SIUP
Menengah wajib dimiliki perusahaan atau badan usaha yang memulai usahanya
dengan modal atau kekayaan bersih lebih dari Rp 10 miliar.
2.
Surat
Izin tempat Usaha (SITU) adalah pemberian izin tempat usaha kepada seseorang
atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di
lokasi tertentu. SITU dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten atau kota madya
sepanjang undang-undang mewajibkannya.
3.
Nomor
Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana
dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri
atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
NPWP terdiri dari NPWP wajib pajak orang pribadi dan NPWP badan usaha.
4.
Nomor
Registrasi Perusahaan (NRP) adalah berkas yang menerangkan bahwa suatu
perusahaan telah mendaftarkan diri pada lembaga terkait.
5.
Nomor
Rekening Bank (NRB) adalah nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh
bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank. NRB untuk
perusahaan minimal ditandatangani oleh bendahara dan manajer.
6.
Analisis
Mengenai dampak Lingungan (AMDAL) adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan
penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup
yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan
kegiatan usaha.
D.
Menentukan Lokasi Usaha yang
Strategis
Lokasi usaha
yang strategis diuaraikan sebagai lokasi yang mudah dijangkau, mudah ditemui
dan banyak dilalui atau dihuni konsumen yang berpotensi membeli produk atau
jasa yang akan dijual.
1.
Pentingnya
Lokasi Perusahaan
Dalam
dunia bisnis dikenal dua lokasi usaha, yaitu kediaman dan tempat kedudukan.
Tempat kediaman adalah tempat dimana perusahaan melakukan kegiatan sehari-hari,
sedangkan tempat kedudukan adalah tempat kantor pusat perusahaan berada. Lokasi
perusahaan sendiri diartikan sebagai tempat dimana perusahaan melakukan
kegiatan sehari-hari. Pemilihan lokasi menjadi penting karena lokasi perusahaan
yang strategis akan membuat badan usaha mampu bersaing, bahkan menguasai pasar.
2.
Jenis
Lokasi Perusahaan
Lokasi
perusahaan berdasarkan kondisi bisnis dikelompokan dalam empat jenis berikut:
a.
Lokasi
perusahaan yang terikat pada alam, contohnya perusahaan tambang minyak lepas
pantai, perusahaan garam, dan perusahaan air mineral.
b.
Lokasi
perusahaan berdasarkan sejarah, contohnya kerajinan batik di daerah surakarta,
yogyakarta dan pekalongan.
c.
Lokasi
perusahaan ditentukan oleh pemerintah, contohnya peternakan babi, pabrik
bahan-bahan kimia, pabrik obat-obatan, pabrik mobil dan pabrik senjata.
d.
Lokasi
perusahaan yang dipengaruhi faktor-faktor ekonomi, contohnya jika bahan baku
melimpah maka lokasi perusahaan cenderung lebih dekat dengan pasar, begitu
sebaliknya.
3.
Penentuan
Lokasi Strategis Perusahaan
Penentuan
lokasi strategis perusahaan dapat dilakukan dengan pendekatan kualitatif dan
pendekatan kuantitatif.
a.
Penentuan
lokasi strategis perusahaan dengan pendekatan kualitatif ini dilakukan melalui
penilaian kualitatif terhadap faktor-faktor produksi yang relevan atau memegang
peranan penting dalam menentukan lokasi perusahaan.
b.
Penentuan
lokasi strategis perusahaan dengan pendekatan kuantitatif ini dilakukan melalui
penentuan nilai setiap faktor produksi dalam satuan dan jangka waktu tertentu.
E.
Regulasi Bisnis
Regulasi
bisnis adalah aturan atau etika yang harus dipenuhi oleh para pelaku bisnis
dalam menjalankan bisnisnya. Regulasi bisnis tersebut meliputi :
1.
Hukum
Merek
Merek
merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang
terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu. Regulasi merek
diatur dalam UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek. Dalam undang-undang tersebut
menjelaskan bahwa merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, susunan
warna atau kombinasi tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan atau jasa. Oleh karena merek digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang dan atau jasa, maka lahirlah istilah merek dagang dan merek
jasa. Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan
oleh seseorang atau beberapa orang bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Adapun merek jasa adalah merek
yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa lainnya.
Berkiatan dengan merek perusahaan menggunakan merek kolektif. Merek kolektif
adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang
sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan atau jasa sejenis lainnya.
2.
Perlindungan
Konsumen
Regulasi
perlindungan konsumen diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999. Undang-undang ini
menjelaskan perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya
kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
3.
Larangan
Praktik Monopoli
Regulasi
larangan monopoli di Indonesia diatur dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang
Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Praktik monopoli
adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu dan atau lebih pelaku usaha yang
mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas abarang dan atau
jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat
merugikan kepentingan umum.
4.
Hukum
Dagang
Hukum
dagang adalah keseluruhan dari aturan-aturan hukum yang mengatur dengan
disertai sanksi perbuatan-perbuatan manusia di dalam usaha mereka untuk
menjalankan usaha atau perdagangan. Hukum dagang di Indonesia dikembangkan
dengan bersumber pada :
a.
Hukum
tertulis yang sudah dikodifikasikan
b.
Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
c.
Kitab
Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS)
E.Pendekatan/Model/Metode
1.
Pendekatan : Pendekatan saintifik
2.
Model
Pembelajaran : Pembelajaran Inquiri Terbimbing dan Discovery
learning
3.
Metode : Paparan, Praktek
terbimbing, Diskusi dan Tanya jawab
F.
Alat/Media/Sumber Pembelajaran
1. Alat
1. Laptop, Hp
2.
LKS
(Lembar Kerja Siswa)
2.
Media
1. LCD projector, Powerpoint,
3. Sumber Pembelajaran
•
Buku Guru dan Buku Siswa
G.
Kegiatan Pembelajaran
Pertemuan 1 : Jenis dan bentuk badan usaha beserta
aturan pendiriannya, dan perizinan badan usaha
Kegiatan
|
Deskripsi
Kegiatan
|
Alokasi Waktu
|
Pendahuluan
|
1.
Siswa
dan guru bersama-sama memulai pembelajaran dengan berdo’a.
2.
Siswa
merespon salam dan pertanyaan dari guru berhubungan dengan kondisi dan
pembelajaran sebelumnya.
3.
Siswa
menerima informasi tentang keterkaitan pembelajaran sebelumnya dengan
pembelajaran yang akan dilaksanakan.(apersepsi)
4.
Siswa
menerima informasi tentang kompetensi dan materi yang akan dipelajari,
langkah pembelajaran dan penilaian yang akan dilaksanakan
|
15 menit
|
Inti
|
Fase1: Stimulation (Pemberian rangsangan)
1.
Siswa
mengamati gambar tentang jenis-jenis badan usaha dan perizinan badan usaha Mengamati)
2.
Guru
memberikan permasalahan yang cukup menantang
untuk memicu sikap berfikir kritis siswa yang berkaitan dengan bentuk
badan usaha dan perizinan badan usaha. (Menanya)
3.
Siswa
berdiskusi secara berkelompok untuk melakukan penalaran dan menyampaikan
pendapatnya.
Fase2: Problem statement (pertanyaan/
identifikasi masalah)
1.
Guru
memberikan orientasi masalah secara konseptual tentang bentuk badan usaha dan perizinan badan
usaha.
Fase3: Data collection (pengumpulan
data)
1.
Guru
mendorong siswa mengumpulkan informasi dari berbagai media tentang bentuk badan usaha dan perizinan badan usaha.
(Mengumpulkan informasi/ mencoba)
2.
Siswa
menganalisis informasi yang berkaitan dengan bentuk badan usaha dan perizinan badan
usaha.
3.
Siswa
berdiskusi tentang bentuk badan usaha
dan perizinan badan usaha.
Fase
4 : Data Proccessing (pengolahan data)
1.
Siswa
menuliskan kembali fakta-fakta yang diperoleh dari hasil membaca buku dan
hasil browsing. (Mengasosiasi/
menalar)
2.
Secara
berkelompok siswa mendiskusikan permasalahan yang diajukan dan menuliskan
fakta-fakta untuk dijadikan bahan presentasi.
Fase5: Generalization (menarik kesimpulan / generalisasi)
1.
Setelah
kegiatan diskusi selesai, setiap kelompok secara bergiliran mempresentasikan
hasil diskusi kelompoknya. (Mengkomunikasikan)
2.
Siswa
mengamati dan memberikan tanggapan terhadap setiap kelompok penyaji.
3.
Siswa
mencermati penguatan yang diberikan oleh guru.
|
50 menit
|
Penutup
|
1.
Guru
melakukan tanya jawab dengan siswa untuk membuat rangkuman materi belajar.
2.
Guru
memberikan penguatan konsep dari materi yang diajarkan.
3.
Guru
mengakhiri kegiatan pembelajaran dengan berdo’a, dan memberikan motivasi
untuk tetap semangat serta mengingatkan siswa untuk mempelajari materi baru
yang lebih menantang.
4.
Guru
memberikan tugas kepada siswa untuk menganalisis strategi produk dan strategi
harga yang dilakukan oleh suatu perusahaan.
|
15 menit
|
Pertemuan 2 : Tempat usaha strategis dan regulasi
bisnis
Kegiatan
|
Deskripsi Kegiatan
|
Alokasi Waktu
|
Pendahuluan
|
1.
Siswa
dan guru bersama-sama memulai pembelajaran dengan berdo’a.
2.
Siswa
merespon salam dan pertanyaan dari guru berhubungan dengan kondisi dan
pembelajaran sebelumnya.
3.
Siswa
menerima informasi tentang keterkaitan pembelajaran sebelumnya dengan
pembelajaran yang akan dilaksanakan.(apersepsi)
4.
Siswa
menerima informasi tentang kompetensi dan materi yang akan dipelajari,
langkah pembelajaran dan penilaian yang akan dilaksanakan
|
15
menit
|
Inti
|
Fase1: Stimulation (Pemberian rangsangan)
1.
Siswa
mengamati gambar berkaitan tentang lokasi usaha strategis dan regulasi
bisnis.(Mengamati)
2.
Guru
memberikan permasalahan yang cukup menantang
untuk memicu sikap berfikir kritis siswa yang berkaitan dengan lokasi
usaha strategis dan regulasi bisnis. (Menanya)
3.
Siswa
berdiskusi secara berkelompok untuk melakukan penalaran dan menyampaikan pendapatnya.
Fase2:
Problem statement (pertanyaan/ identifikasi masalah)
1.
Guru
memberikan orientasi masalah secara konseptual tentang lokasi usaha strategis
dan regulasi bisnis.
Fase3: Data collection (pengumpulan
data)
1.
Guru
mendorong siswa mengumpulkan informasi dari berbagai media tentang lokasi
usaha strategis dan regulasi bisnis. (Mengumpulkan
informasi/ mencoba)
2.
Siswa
menganalisis informasi yang berkaitan dengan lokasi usaha strategis dan
regulasi bisnis.
3.
Siswa
berdiskusi tentang lokasi usaha strategis dan regulasi bisnis.
Fase
4 : Data Proccessing (pengolahan data)
1.
Siswa
menuliskan kembali fakta-fakta yang diperoleh dari hasil membaca buku dan
hasil browsing. (Mengasosiasi/
menalar)
2.
Secara
berkelompok siswa mendiskusikan permasalahan yang diajukan dan menuliskan
fakta-fakta untuk dijadikan bahan presentasi.
Fase5: Generalization (menarik kesimpulan / generalisasi)
1.
Setelah
kegiatan diskusi selesai, setiap kelompok secara bergiliran mempresentasikan
hasil diskusi kelompoknya. (Mengkomunikasikan)
2.
Siswa
mengamati dan memberikan tanggapan terhadap setiap kelompok penyaji.
3.
Siswa
mencermati penguatan yang diberikan oleh guru.
|
50
menit
|
Penutup
|
1.
Guru
melakukan tanya jawab dengan siswa untuk membuat rangkuman materi belajar.
2.
Guru
memberikan penguatan konsep dari materi yang diajarkan.
3.
Guru
mengakhiri kegiatan pembelajaran dengan berdo’a, dan memberikan motivasi
untuk tetap semangat serta mengingatkan siswa untuk mempelajari materi baru
yang lebih menantang.
4.
Guru
memberikan tugas kepada siswa untuk menganalisis strategi produk dan strategi
harga yang dilakukan oleh suatu perusahaan.
|
15
menit
|
H.
Penilaian
1.
Teknik penilaian : Pengamatan dan Tes Tertulis
2. Prosedur
penilaian :
No
|
Aspek yang dinilai
|
Teknik Penilaian
|
Waktu Penilaian
|
1.
|
Sikap
1.
Menunjukkan sikap jujur
dalam kegiatan mengerjakan
tugas/ latihan.
2. Menunjukkan
sikap
disiplin
dalam kegiatan pembelajaran.
3. Menunjukkan
sikap
tanggungjawab
dalam kegiatan melaksanakan tugas
yang diberikan.
4. Menunjukkan
sikap
teliti dalam kegiatan
melaksanakan tugas
yang diberikan.
|
1. Pengamatan/observasi
Lampiran 1
2. Penilaian antar teman
Lampiran 2
3. Penilaian diri
Lampiran 3
4. Jurnal
Lampiran 4
|
1.
Selama pembelajaran dan saat diskusi
2.
Dilakukan diakhir semester 1 peserta didik dinilai oleh 5 peserta didik lainnya
3.
Dilakukan diakhir semester
4.
Selama pembelajaran dan saat diskusi
|
2.
|
Pengetahuan
Mendeskripsikan
sistem ekonomi dan hubungannya dengan bisnis dalam bentuk objektif dan uraian
|
1.
Tes tertulis
Lampiran 5
|
1.
Mengerjakan
soal setelah selesai pembelajaran
|
3.
|
Keterampilan
Terampil
menerapkan konsep/prinsip dan strategi pemecahan masalah yang relevan yang
berkaitan dengan sistem ekonomi dan hubungannya dengan bisnis
|
1.
Praktik
Lampiran
6
2.
Portofolio
Lampiran
7
|
1.
Penyelesaian tugas (baik individu maupun kelompok) pada saat melakukan praktik di lab
2.
Pada saat diskusi dan menyusun laporan
|
Bandung, 06 Maret 2015
Guru Pamong,
Effi
Rosmawati, S.Pd
NUPTK. 0150.758. 6030.0123
|
Praktikan,
Ika
Ferawati
NIM.1103962
|
Mengetahui,
Kepala SMK 45 LEMBANG
Drs. H. Denny Mariana, S.Pd, MM
NUPTK. 6055.7376.4020.0013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar