Sabtu, 16 Mei 2015

RPP Badan Usaha



RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)

Satuan Pendidikan   : SMK 45 Lembang
Tahun Pelajaran       : 2014/ 2015
Kelas/ Semester       : XI (sebelas)/ II
Program Keahlian    : Bisnis Manajemen
Paket Keahlian        : Paket Keahlian Pemasaran (C2)
Mata Pelajaran         : Pengantar Ekonomi dan Bisnis
Alokasi waktu         : 2 x 2 JP
Materi Pokok           : 1 .Jenis dan bentuk badan usaha beserta aturan
                                      pendiriannya
                                  2. Perizinan badan usaha
 3. Tempat Usaha strategis
 4. Regulasi Bisnis
Pertemuan ke           : 1 dan 2

A.Kompetensi Inti      :
1.        Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.
2.        Menghayati dan mengamalkan  perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli  (gotong royong, kerjasama, toleran, damai),  responsif dan proaktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan bangsa dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
3.        Memahami, menerapkan dan menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dalam  wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab phenomena dan kejadian dalam bidang kerja yang spesifik untuk memecahkan masalah.
4.        Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung.
B. Kompetensi Dasar
1.1.       Memahami nilai-nilai keimanan dengan menyadari hubungan keteraturan dan kompleksitas alam dan jagad raya terhadap kebesaran Tuhan yang menciptakannya.
2.1.       Menunjukkan perilaku ilmiah (memiliki rasa ingin tahu; objektif; jujur; teliti; cermat; tekun; hati-hati; bertanggung jawab; terbuka; kritis; kreatif; inovatif dan peduli lingkungan) dalam aktivitas sehari-hari sebagai wujud implementasi sikap dalam melakukan percobaan dan berdiskusi.
2.2.       Menghargai kerja individu dan kelompok dalam aktivitas sehari-hari sebagai wujud implementasi melaksanakan percobaan dan melaporkan hasil percobaan.
3.7         Membedakan bentuk badan usaha
4.7     Mengidentifikasi berbagai bentuk badan usaha di lingkungannya




C. Tujuan Pembelajaran
1.      Selama dan setelah proses belajar siswa dapat memahami nilai-nilai keimanan dengan menyadari hubungan keteraturan dan kompleksitas alam dan jagad raya terhadap kebesaran Tuhan yang menciptakannya dengan adanya ilmu ekonomi dan bisnis
2.      Selama dan setelah proses belajar siswa dapat menunjukkan perilaku ilmiah (memiliki rasa ingin tahu; objektif; jujur; teliti; cermat; tekun; hati-hati; bertanggung jawab; terbuka; kritis; kreatif; inovatif dan peduli lingkungan) dalam badan usaha yang ada di dunia termasuk di Indonesia.
3.      Selama dan setelah proses belajar siswa dapat menghargai kerja individu dan kelompok dalam aktivitas sehari-hari sebagai wujud implementasi melaksanakan percobaan dan melaporkan hasil percobaan mengenai badan usaha
4.      Setelah melakukan Tanya jawab siswa dapat mendiskripsikan bentuk badan usaha dan mengidentifikasi berbagai bentuk badan usaha di lingkungannya.
5.      Setelah mengamati dan mendemonstrasikan siswa dapat mengevaluasi berbagai bentuk badan usaha yang ada di lingkungan sekitar kita.
D. Indikator Pencapaian Kompetensi
1.      Memahami nilai-nilai keimanan dengan menyadari hubungan keteraturan dan kompleksitas alam dan jagad raya terhadap kebesaran Tuhan yang menciptakannya dengan adanya ilmu ekonomi dan bisnis
2.      Menunjukkan perilaku ilmiah (memiliki rasa ingin tahu; objektif; jujur; teliti; cermat; tekun; hati-hati; bertanggung jawab; terbuka; kritis; kreatif; inovatif dan peduli lingkungan) dalam badan usaha yang ada di dunia termasuk di Indonesia.
3.      Menghargai kerja individu dan kelompok dalam aktivitas sehari-hari sebagai wujud implementasi melaksanakan percobaan dan melaporkan hasil percobaan mengenai badan usaha
4.      Mendeskripsikan bentuk badan usaha dan mengidentifikasi berbagai bentuk badan usaha di lingkungannya.
5.      Mengevaluasi berbagai bentuk badan usaha yang ada di lingkungan sekitar kita.
E.  Materi Ajar
A.     Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha merupakan suatu organisasi yang menggunakan perusahaan untuk memperoleh keuntungan. Sedangkan perusahaan adalah unit usaha uang ditujukan untuk menghasilkan barang dan jasa.
Badan Usaha
Perusahaan
1.      Kesatuan hukum atau yuridis formal
1.      Kesatuan teknis produksi
2.      Bertujuan mencari laba
2.      Bertujuan menghasilkan barang atau jasa
3.      Bersifat resmi dan harus memenuhi syarat-syarat tertentu
3.      Tidak selalu bersifat resmi
4.      Bersifat abstrak yang hanya dapat dibuktikan dengan akta pendirian
4.      Bersifat konkret atau nyata

B.     Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk-bentuk badan usaha dapat dikelompokan menjadi :
1.      Bentuk badan usaha berdasarkan lapangan usaha
a.       Badan usaha ekstraktif adalah badan usaha yang kegiatan usahanya menggali, mengambil, atau mengolah kekayaan yang disediakan oleh alam. Contohnya pertambangan, pengeboran minyak dan penagmbilan hasil hutan.
b.      Badan usaha agraris adalah badan usaha yang kegiatan usahanya mengolah dan memanfaatkan tanah agar menjadi berdaya guna dan berhasil guna. Contohnya pertanian, perikanan darat dan perkebunan teh.
c.       Badan usaha industri adalah badan usaha yang kegiatan usahanya menghasilkan barang baru atau meningkatkan nilai guna barang. Contohnya pabrik roti, pabrik tekstil, percetakan buku.
d.      Badan usaha dagang adalah badan usaha yang kegiatan usahanya membeli dan menjual kembali barang hasil produksi tanpa mengubah bentuk dan sifat dari barang tersebut. Contohnya toko kelontong, toko buku, toko tas.
e.       Badan usaha jasa adalah badan usaha yang menyediakan jasa layanan. Contohnya tukang cukur, jasa penginapan atau hotel, travel

2.      Bentuk badan usaha berdasarkan jumlah tenaga kerja
a.       Badan usaha kecil adalah badan usaha yang menyerap tenaga kerja 1 sampai 5 orang. Contohnya kios isi pulsa, salon kecil, dan industri rumah tangga.
b.      Badan usaha sedang adalah badan usaha yang menyerap tenaga kerja 6 sampai 50 orang. Contohnya mini market, rumah makan dan hotel-hotel melati.
c.       Badan usaha besar adalah badan usaha yang menyerap tenaga kerja lebih dai 50 orang. Contohnya pabrik motor, pabrik sepatu, dan hotel berbintang.
3.      Bentuk badan usaha berdasarkan kepemilikan modal
a.       Badan usaha milik negara (BUMN) adalah badan usaha yang didirikan oleh negara yang modalnya sebagian atau seleuruhnya berasal dari negara. BUMN dapat berbentuk Perusahaan umum (perum), perseorangan dan perusahaan daerah. Contohnya Perum Bulog, PT Telkom, dan PDAM
b.      Badan usaha milik swasta adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Contohnya PT Air Mancur, PT Indosat dan PT Astra Honda Motor.
c.       Koperasi adalah badan usaha yang beranggota orang seorang/ badan hukum koperasi yang dijalankan dengan prinsip perekonomian berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi dibedakan menjadi koperasi primer dan koperasi sekunder. Contohnya Koperasi guru, Pusat koperasi Angkatan Darat, dan Koperasi Angkatan Laut Indonesia
4.      Bentuk badan usaha berdasarkan bentuk hukum
a.       Perusahaan perseorangan (po) adalah perusahaan yang dijalankan dan dimodali oleh satu orang saja sebagai pemilik dan penanggung jawab.
b.      Firma adalah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama samaran. Untuk mendirikan Fa mereka yang bersekutu harus membuat suatu akta resmi di notaris. Kemudian akta tersbut harus didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negara dan diumukan pada Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
c.       Persekutuan komanditer (cv) adalah bentuk badan usaha yang memiliki satu atau beberapa orang sekutu.Sekutu tersebut terdiri dari sekutu komanditer (persero aktif) dan sekutu komplementer (sekutu pasif).
d.      Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undnag Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya. Pemilik saham mempunyai tanggung jawba terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.


C.     Perizinan Badan Usaha
Izin usaha adalah bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraan suatu kegiatan usaha oleh seorang pengusaha atau badan usaha. Dengan izin usaha, pengusaha akan merasa nyaman dan nyaman karena akan terhindar dari pembongkaran dan penertiban. Bagi pemerintah, surat izin usaha bermanfaat untuk mengetahui perkembangan dunia usaha di wilayah Indonesia. Undang-undang tentang perizinan usaha tertera pada SK Menteri Perdagangan Nomor 1458/KP/12/1984. Dalam SK tersebut dijelaskan jenis-jenis perizinan usaha yang terdiri atas :
1.      Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP terbagi menjadi 4 jenis, yaitu :
a.       SIUP Mikro wajib dimiliki perusahaan atau badan usaha yang memulai usahanya dengan modal atau kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta.
b.      SIUP Kecil wajib dimiliki perusahaan atau badan usaha yang memulai usahanya dengan modal atau kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta.
c.       SIUP Menengah wajib dimiliki perusahaan atau badan usaha yang memulai usahanya dengan modal atau kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar.
d.      SIUP Menengah wajib dimiliki perusahaan atau badan usaha yang memulai usahanya dengan modal atau kekayaan bersih lebih dari Rp 10 miliar.
2.      Surat Izin tempat Usaha (SITU) adalah pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. SITU dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten atau kota madya sepanjang undang-undang mewajibkannya.
3.      Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP terdiri dari NPWP wajib pajak orang pribadi dan NPWP badan usaha.
4.      Nomor Registrasi Perusahaan (NRP) adalah berkas yang menerangkan bahwa suatu perusahaan telah mendaftarkan diri pada lembaga terkait.
5.      Nomor Rekening Bank (NRB) adalah nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank. NRB untuk perusahaan minimal ditandatangani oleh bendahara dan manajer.
6.      Analisis Mengenai dampak Lingungan (AMDAL) adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha.

              D.     Menentukan Lokasi Usaha yang Strategis
Lokasi usaha yang strategis diuaraikan sebagai lokasi yang mudah dijangkau, mudah ditemui dan banyak dilalui atau dihuni konsumen yang berpotensi membeli produk atau jasa yang akan dijual.
1.      Pentingnya Lokasi Perusahaan
Dalam dunia bisnis dikenal dua lokasi usaha, yaitu kediaman dan tempat kedudukan. Tempat kediaman adalah tempat dimana perusahaan melakukan kegiatan sehari-hari, sedangkan tempat kedudukan adalah tempat kantor pusat perusahaan berada. Lokasi perusahaan sendiri diartikan sebagai tempat dimana perusahaan melakukan kegiatan sehari-hari. Pemilihan lokasi menjadi penting karena lokasi perusahaan yang strategis akan membuat badan usaha mampu bersaing, bahkan menguasai pasar.
2.      Jenis Lokasi Perusahaan
Lokasi perusahaan berdasarkan kondisi bisnis dikelompokan dalam empat jenis berikut:
a.       Lokasi perusahaan yang terikat pada alam, contohnya perusahaan tambang minyak lepas pantai, perusahaan garam, dan perusahaan air mineral.
b.      Lokasi perusahaan berdasarkan sejarah, contohnya kerajinan batik di daerah surakarta, yogyakarta dan pekalongan.
c.       Lokasi perusahaan ditentukan oleh pemerintah, contohnya peternakan babi, pabrik bahan-bahan kimia, pabrik obat-obatan, pabrik mobil dan pabrik senjata.
d.      Lokasi perusahaan yang dipengaruhi faktor-faktor ekonomi, contohnya jika bahan baku melimpah maka lokasi perusahaan cenderung lebih dekat dengan pasar, begitu sebaliknya.
3.      Penentuan Lokasi Strategis Perusahaan
Penentuan lokasi strategis perusahaan dapat dilakukan dengan pendekatan kualitatif dan pendekatan kuantitatif.
a.       Penentuan lokasi strategis perusahaan dengan pendekatan kualitatif ini dilakukan melalui penilaian kualitatif terhadap faktor-faktor produksi yang relevan atau memegang peranan penting dalam menentukan lokasi perusahaan.
b.      Penentuan lokasi strategis perusahaan dengan pendekatan kuantitatif ini dilakukan melalui penentuan nilai setiap faktor produksi dalam satuan dan jangka waktu tertentu.

E.     Regulasi Bisnis
Regulasi bisnis adalah aturan atau etika yang harus dipenuhi oleh para pelaku bisnis dalam menjalankan bisnisnya. Regulasi bisnis tersebut meliputi :
1.      Hukum Merek
Merek merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu. Regulasi merek diatur dalam UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek. Dalam undang-undang tersebut menjelaskan bahwa merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, susunan warna atau kombinasi tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan atau jasa. Oleh karena merek digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan atau jasa, maka lahirlah istilah merek dagang dan merek jasa. Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Adapun merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa lainnya. Berkiatan dengan merek perusahaan menggunakan merek kolektif. Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan atau jasa sejenis lainnya.
2.      Perlindungan Konsumen
Regulasi perlindungan konsumen diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999. Undang-undang ini menjelaskan perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
3.      Larangan Praktik Monopoli
Regulasi larangan monopoli di Indonesia diatur dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Praktik monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu dan atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas abarang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
4.      Hukum Dagang
Hukum dagang adalah keseluruhan dari aturan-aturan hukum yang mengatur dengan disertai sanksi perbuatan-perbuatan manusia di dalam usaha mereka untuk menjalankan usaha atau perdagangan. Hukum dagang di Indonesia dikembangkan dengan bersumber pada :
a.       Hukum tertulis yang sudah dikodifikasikan
b.      Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
c.       Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS)

E.Pendekatan/Model/Metode
1.    Pendekatan                     :  Pendekatan saintifik
2.    Model Pembelajaran       : Pembelajaran Inquiri Terbimbing dan Discovery learning
3.    Metode                           : Paparan, Praktek terbimbing, Diskusi dan Tanya jawab

F.   Alat/Media/Sumber Pembelajaran
1.    Alat
1.    Laptop, Hp
2.    LKS (Lembar Kerja Siswa)

2.    Media
1.    LCD projector, Powerpoint,

3.    Sumber Pembelajaran
• Buku Guru dan Buku Siswa

G. Kegiatan Pembelajaran
Pertemuan 1 : Jenis dan bentuk badan usaha beserta aturan pendiriannya, dan perizinan badan usaha
Kegiatan
Deskripsi Kegiatan
Alokasi Waktu
Pendahuluan
1.    Siswa dan guru bersama-sama memulai pembelajaran dengan berdo’a.
2.    Siswa merespon salam dan pertanyaan dari guru berhubungan dengan kondisi dan pembelajaran sebelumnya.
3.    Siswa menerima informasi tentang keterkaitan pembelajaran sebelumnya dengan pembelajaran yang akan dilaksanakan.(apersepsi)
4.    Siswa menerima informasi tentang kompetensi dan materi yang akan dipelajari, langkah pembelajaran dan penilaian yang akan dilaksanakan
15 menit
Inti
Fase1: Stimulation (Pemberian rangsangan)
1.   Siswa mengamati gambar tentang jenis-jenis badan usaha dan perizinan badan usaha Mengamati)
2.   Guru memberikan permasalahan yang cukup menantang  untuk memicu sikap berfikir kritis siswa yang berkaitan dengan bentuk badan usaha dan perizinan badan usaha. (Menanya)
3.   Siswa berdiskusi secara berkelompok untuk melakukan penalaran dan menyampaikan pendapatnya.
Fase2: Problem statement (pertanyaan/ identifikasi masalah)
1.   Guru memberikan orientasi masalah secara konseptual tentang  bentuk badan usaha dan perizinan badan usaha.
Fase3: Data collection (pengumpulan data)
1.   Guru mendorong siswa mengumpulkan informasi dari berbagai media tentang  bentuk badan usaha dan perizinan badan usaha. (Mengumpulkan informasi/ mencoba)
2.   Siswa menganalisis informasi yang berkaitan dengan  bentuk badan usaha dan perizinan badan usaha.
3.   Siswa berdiskusi tentang  bentuk badan usaha dan perizinan badan usaha.
Fase 4 : Data Proccessing (pengolahan data)
1.   Siswa menuliskan kembali fakta-fakta yang diperoleh dari hasil membaca buku dan hasil browsing. (Mengasosiasi/ menalar)
2.   Secara berkelompok siswa mendiskusikan permasalahan yang diajukan dan menuliskan fakta-fakta untuk dijadikan bahan presentasi.
Fase5: Generalization (menarik kesimpulan / generalisasi)
1.   Setelah kegiatan diskusi selesai, setiap kelompok secara bergiliran mempresentasikan hasil diskusi kelompoknya. (Mengkomunikasikan)
2.   Siswa mengamati dan memberikan tanggapan terhadap setiap kelompok penyaji.
3.   Siswa mencermati penguatan yang diberikan oleh guru.

50 menit

Penutup
1.    Guru melakukan tanya jawab dengan siswa untuk membuat rangkuman materi belajar.
2.    Guru memberikan penguatan konsep dari materi yang diajarkan.
3.    Guru mengakhiri kegiatan pembelajaran dengan berdo’a, dan memberikan motivasi untuk tetap semangat serta mengingatkan siswa untuk mempelajari materi baru yang lebih menantang.
4.    Guru memberikan tugas kepada siswa untuk menganalisis strategi produk dan strategi harga yang dilakukan oleh suatu perusahaan.
15 menit



Pertemuan 2 : Tempat usaha strategis dan regulasi bisnis
Kegiatan
Deskripsi Kegiatan
Alokasi Waktu
Pendahuluan
1.    Siswa dan guru bersama-sama memulai pembelajaran dengan berdo’a.
2.    Siswa merespon salam dan pertanyaan dari guru berhubungan dengan kondisi dan pembelajaran sebelumnya.
3.    Siswa menerima informasi tentang keterkaitan pembelajaran sebelumnya dengan pembelajaran yang akan dilaksanakan.(apersepsi)
4.    Siswa menerima informasi tentang kompetensi dan materi yang akan dipelajari, langkah pembelajaran dan penilaian yang akan dilaksanakan
15 menit
Inti
Fase1: Stimulation (Pemberian rangsangan)
1.    Siswa mengamati gambar berkaitan tentang lokasi usaha strategis dan regulasi bisnis.(Mengamati)
2.    Guru memberikan permasalahan yang cukup menantang  untuk memicu sikap berfikir kritis siswa yang berkaitan dengan lokasi usaha strategis dan regulasi bisnis. (Menanya)
3.    Siswa berdiskusi secara berkelompok untuk melakukan penalaran dan menyampaikan pendapatnya.
Fase2: Problem statement (pertanyaan/ identifikasi masalah)
1.    Guru memberikan orientasi masalah secara konseptual tentang lokasi usaha strategis dan regulasi bisnis.
Fase3: Data collection (pengumpulan data)
1.    Guru mendorong siswa mengumpulkan informasi dari berbagai media tentang lokasi usaha strategis dan regulasi bisnis. (Mengumpulkan informasi/ mencoba)
2.    Siswa menganalisis informasi yang berkaitan dengan lokasi usaha strategis dan regulasi bisnis.
3.    Siswa berdiskusi tentang lokasi usaha strategis dan regulasi bisnis.
Fase 4 : Data Proccessing (pengolahan data)
1.    Siswa menuliskan kembali fakta-fakta yang diperoleh dari hasil membaca buku dan hasil browsing. (Mengasosiasi/ menalar)
2.    Secara berkelompok siswa mendiskusikan permasalahan yang diajukan dan menuliskan fakta-fakta untuk dijadikan bahan presentasi.
Fase5: Generalization (menarik kesimpulan / generalisasi)
1.    Setelah kegiatan diskusi selesai, setiap kelompok secara bergiliran mempresentasikan hasil diskusi kelompoknya. (Mengkomunikasikan)
2.    Siswa mengamati dan memberikan tanggapan terhadap setiap kelompok penyaji.
3.    Siswa mencermati penguatan yang diberikan oleh guru.

50 menit

Penutup
1.    Guru melakukan tanya jawab dengan siswa untuk membuat rangkuman materi belajar.
2.    Guru memberikan penguatan konsep dari materi yang diajarkan.
3.    Guru mengakhiri kegiatan pembelajaran dengan berdo’a, dan memberikan motivasi untuk tetap semangat serta mengingatkan siswa untuk mempelajari materi baru yang lebih menantang.
4.    Guru memberikan tugas kepada siswa untuk menganalisis strategi produk dan strategi harga yang dilakukan oleh suatu perusahaan.
15 menit

H. Penilaian
1. Teknik penilaian            :  Pengamatan dan Tes Tertulis
2. Prosedur penilaian         :

No
Aspek yang dinilai
Teknik Penilaian
Waktu Penilaian
1.
Sikap
1.      Menunjukkan sikap jujur dalam kegiatan mengerjakan tugas/ latihan.
2.      Menunjukkan sikap disiplin dalam kegiatan pembelajaran.






3.      Menunjukkan sikap tanggungjawab dalam kegiatan melaksanakan tugas yang diberikan.
4.      Menunjukkan sikap teliti dalam kegiatan melaksanakan tugas yang diberikan.

1.     Pengamatan/observasi
Lampiran 1

2.     Penilaian antar teman
Lampiran 2





3.     Penilaian diri
Lampiran 3


4.     Jurnal
Lampiran 4


1.   Selama pembelajaran dan saat diskusi
2.   Dilakukan diakhir semester 1 peserta didik dinilai oleh 5 peserta didik lainnya

3.   Dilakukan diakhir semester

4.   Selama pembelajaran dan saat diskusi
2.
Pengetahuan
Mendeskripsikan sistem ekonomi dan hubungannya dengan bisnis dalam bentuk objektif dan uraian

1.      Tes tertulis
Lampiran 5

1.   Mengerjakan soal setelah selesai pembelajaran

3.

Keterampilan
Terampil menerapkan konsep/prinsip dan strategi pemecahan masalah yang relevan yang berkaitan dengan sistem ekonomi dan hubungannya dengan bisnis

1.    Praktik
Lampiran 6




2.    Portofolio
Lampiran 7

1. Penyelesaian tugas (baik individu maupun kelompok) pada saat melakukan praktik di lab
2. Pada saat diskusi dan menyusun laporan
Bandung, 06  Maret 2015
Guru Pamong,




Effi Rosmawati, S.Pd
NUPTK. 0150.758. 6030.0123

Praktikan,




Ika Ferawati
NIM.1103962
Mengetahui,
Kepala SMK 45 LEMBANG




Drs. H. Denny Mariana, S.Pd, MM
NUPTK. 6055.7376.4020.0013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar