RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Satuan Pendidikan : SMK 45 Lembang
Tahun Pelajaran :
2014/ 2015
Kelas/ Semester :
XI (sebelas)/ II
Program Keahlian :
Bisnis Manajemen
Paket Keahlian :
Paket Keahlian Pemasaran (C2)
Mata Pelajaran : Pengantar Ekonomi dan Bisnis
Alokasi waktu :
3 x
2 JP
Materi Pokok :
1. Undang-Undang perlindungan konsumen
2. Hak dan kewajiban konsumen
3. Hak dan kewajiban pelaku usaha
4. Sanksi-sanksi
dalam Undang-Undang
5. Badan
Perlindungan Konsumen Nasional
Pertemuan ke :
1, 2 dan 3
A.Kompetensi Inti :
1.
Menghayati
dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.
2.
Menghayati
dan mengamalkan perilaku jujur,
disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong
royong, kerjasama, toleran, damai),
responsif dan proaktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi
atas berbagai permasalahan bangsa dalam berinteraksi secara efektif dengan
lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa
dalam pergaulan dunia.
3.
Memahami,
menerapkan dan menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural
berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni,
budaya, dan humaniora dalam wawasan
kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab phenomena dan
kejadian dalam bidang kerja yang spesifik untuk memecahkan masalah.
4.
Mengolah,
menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan
pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu
melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung.
B. Kompetensi
Dasar
1.1. Memahami nilai-nilai keimanan dengan menyadari hubungan keteraturan dan
kompleksitas alam dan jagad raya terhadap kebesaran Tuhan yang menciptakannya.
2.1.
Menunjukkan perilaku
ilmiah (memiliki rasa ingin tahu; objektif; jujur; teliti; cermat; tekun;
hati-hati; bertanggung jawab; terbuka; kritis; kreatif; inovatif dan peduli
lingkungan) dalam aktivitas sehari-hari sebagai wujud implementasi sikap dalam
melakukan percobaan dan berdiskusi.
2.2.
Menghargai kerja individu
dan kelompok dalam aktivitas sehari-hari sebagai wujud implementasi
melaksanakan percobaan dan melaporkan hasil percobaan.
3.10 Menjelaskan ketentuan perlindungan konsumen
4.10 Memecahkan masalah konsumen terkait
dengan perlindungan konsumen
C. Tujuan
Pembelajaran
1. Selama dan setelah
proses belajar
siswa
dapat
memahami
nilai-nilai keimanan dengan menyadari hubungan keteraturan dan kompleksitas
alam dan jagad raya terhadap kebesaran Tuhan yang menciptakannya dengan adanya ilmu ekonomi dan bisnis
2. Selama dan setelah
proses belajar
siswa
dapat
menunjukkan
perilaku ilmiah (memiliki rasa ingin tahu; objektif; jujur; teliti;
cermat; tekun; hati-hati; bertanggung jawab; terbuka; kritis; kreatif; inovatif
dan peduli lingkungan) dalam badan
usaha yang ada di dunia termasuk di Indonesia.
3. Selama dan setelah proses belajar
siswa dapat menghargai kerja individu dan kelompok dalam aktivitas
sehari-hari sebagai wujud implementasi melaksanakan percobaan dan melaporkan
hasil percobaan
mengenai perlindungan konsumen
4. Setelah melakukan Tanya jawab siswa dapat menjelaskan ketetntuan
perlindungan konsumen
5. Setelah mengamati dan mendemonstrasikan siswa dapat memecahkan masalah konsumen
terkait perlindungan konsumen
D. Indikator Pencapaian Kompetensi
1.
Memahami
nilai-nilai keimanan dengan menyadari hubungan keteraturan dan kompleksitas
alam dan jagad raya terhadap kebesaran Tuhan yang menciptakannya dengan adanya ilmu ekonomi dan bisnis
2. Menunjukkan perilaku ilmiah (memiliki
rasa ingin tahu; objektif; jujur; teliti; cermat; tekun; hati-hati; bertanggung
jawab; terbuka; kritis; kreatif; inovatif dan peduli lingkungan) dalam badan usaha yang ada di dunia
termasuk di Indonesia.
3. Menghargai
kerja individu dan kelompok dalam aktivitas sehari-hari sebagai wujud
implementasi melaksanakan percobaan dan melaporkan hasil percobaan mengenai perlindungan konsumen
4. Menjelaskan ketetntuan
perlindungan konsumen
5. Memecahkan masalah konsumen
terkait perlindungan konsumen
E. Materi Ajar
|
A.
Pengertian Konsumen dan Perlindungan
Konsumen
Konsumen
adalah seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau
menggunakan jasa tertentu. Konsumen juga didefinisikan setiap orang pemakai
barang dan /atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan
diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan. Sedangkan perlindungan konsumen adalah segala upaya yang
menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
B.
Hukum Perlindungan Konsumen
Hukum
perlindungan konsumen adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang
mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalahnya dengan para penyedia barang dan/atau jasa konsumen.
Hukum ini didasarkan pada Undnag-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
C.
Tujuan Perlindungan Konsumen
Tujuan perlindungan konsumen ada
enam, yaitu sebagai berikut:
1.
Meningkatkan
kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2.
Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif
pemakaian barang dan/atau jasa.
3.
Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya
sebagai konsumen.
4.
Menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengatur unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
5.
Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha.
6.
Meningkatkan
kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang
dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Ringkasnya
tujuan perlindungan konsumen untuk menyadarkan produsen agar selalu memproduksi
barang-barang yang berkualitas, aman, sehat dan nyaman. Sehingga akan menjamin
keberlangsungan produksi barang dan jasa.
D.
Asas Perlindungan Konsumen
Asas
perlindungan konsumen meliputi hal-hal sebagai berikut:
1.
Asas
manfaat
2.
Asas
keadilan
3.
Asas
keseimbangan
4.
Asas
keamanan dan keselamatan
5.
Asas
kepastian hukum
E.
Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak adalah
tuntutan seseorang terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan pribadinya sesuai
dengan keadilan, moralitas dan legalitas. Hak konsumen ditetapkan dalam pasal 4
UUPK . Hak konsumen tersebut diantaranya hak untuk memilih barang dan/atau jasa
serta mendapatkan barang/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan
kondisi serta jaminan yang dijanjikan, hak atas kenyamana, keamanan dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, serta hak atas informasi yang
benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Adapun kewajiban konsumen meliputi membaca atau mengikuti petunjuk informasi
dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan
keselamatan, serta beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang
dan/atau jasa, membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
F.
Hak dan kewajiban Pelaku Usaha
Pelaku usaha
dalam menjalankan bisnisnya mempunyai hak dan kewajiban. Bahkan ada perbuatan
yang dilarang dilakukan pelaku usaha dan hal-hal yang menjadi tanggung
jawabnya.
1.
Hak
pelaku usaha diantaranya hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan
kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad
tidak baik; dan hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam
penyelesaian hukum sengketa konsumen.
2.
Kewajiban
pelaku usaha diantaranya beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan
pemeliharaan; serta memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur
serta tidak diskriminatif.
3.
Perbuatan
yang dilarang dilakukan pelaku usaha diantaranya memproduksi dan/atau
memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai
dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
atau rusak, cacat, bekas dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap
dan benar atas barang dimaksud.
4.
Hal-hal
yang menjadi tanggung jawab pelaku usaha diantaranya bertanggung jawab
memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau kerugian konsumen
akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan;
serta bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang
ditimbulkan oleh iklan tersbut.
G.
Sanksi dalam Undang-Undang
Perlindungan Konsumen
Dalam rangka
memberikan prlindungan hukum terhadap konsumen, Undang-undang Perlindungan
Konsumen (UUPK) menggunakan tiga sistem pemberian sanksi kepada pihak-pihak
yang melanggar.
1.
Sanksi
perdata, berupa pemberian ganti rugi oleh perusahaan kepada konsumen atas kerugian
yang diderita konsumen dari transaksi yang telah terjadi.
2.
Sanksi
administrasi, dikenakan kepada perusahaan yang tidak memenuhi tuntutan sanksi
perdata.
3.
Sanksi
pidana, dikenakan atas pelanggaran tindak pidan berupa hukuman kurungan.
H.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional
Badan perlindungan konsumen nasional adalah badan yang
dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen. BPKN
berfungsi memberikan saran dan perlindungan kepada pemerintah dalam upaya
mengembangkan perlindungan konsumen Indonesia. Untuk menjalankan fungsinya BPKN
mempunyai 7 tugas yaitu, malakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa
yang menyangkut keselamatan konsumen serta terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen; menyebarkan
informasi melalui media; menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari
masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pelaku usaha;
memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan
kebijaksanaan dibidang perlindungan konsumen; melakukan survei yang menyangkut
kebutuhan konsumen; serta mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen
swadaya masyarakat.
E.Pendekatan/Model/Metode
1.
Pendekatan : Pendekatan saintifik
2.
Model
Pembelajaran : Pembelajaran Inquiri Terbimbing dan Discovery
learning
3.
Metode : Paparan, Praktek
terbimbing, Diskusi dan Tanya jawab
F.
Alat/Media/Sumber Pembelajaran
1. Alat
1. Laptop, Hp
2.
LKS
(Lembar Kerja Siswa)
2.
Media
1. LCD projector, Powerpoint,
3. Sumber Pembelajaran
•
Buku Guru dan Buku Siswa
G.
Kegiatan Pembelajaran
Pertemuan 1 : Pengertian Konsumen, Hukum dan Tujuan
perlindungan Konsumen
Kegiatan
|
Deskripsi Kegiatan
|
Alokasi Waktu
|
Pendahuluan
|
1.
Siswa
dan guru bersama-sama memulai pembelajaran dengan berdo’a.
2.
Siswa
merespon salam dan pertanyaan dari guru berhubungan dengan kondisi dan
pembelajaran sebelumnya.
3.
Siswa
menerima informasi tentang keterkaitan pembelajaran sebelumnya dengan
pembelajaran yang akan dilaksanakan.(apersepsi)
4.
Siswa
menerima informasi tentang kompetensi dan materi yang akan dipelajari,
langkah pembelajaran dan penilaian yang akan dilaksanakan
|
15 menit
|
Inti
|
Fase1: Stimulation (Pemberian rangsangan)
1.
Siswa
mengamati peta konsep materi perlindungan konsumen (Mengamati)
2.
Guru
memberikan permasalahan yang cukup menantang untuk memicu sikap berfikir kritis siswa
yang berkaitan dengan pengertian konsumen, hukum dan tujuan perlindungan
konsumen (Menanya)
3.
Siswa
berdiskusi secara berkelompok untuk melakukan penalaran dan menyampaikan
pendapatnya.
Fase2: Problem statement (pertanyaan/
identifikasi masalah)
1.
Guru
memberikan orientasi masalah secara konseptual tentang pengertian konsumen,
hukum dan tujuan perlindungan konsumen.
Fase3: Data collection (pengumpulan
data)
1.
Guru
mendorong siswa mengumpulkan informasi dari berbagai media tentang pengertian
konsumen, hukum dan tujuan perlindungan konsumen. (Mengumpulkan informasi/ mencoba)
2.
Siswa
menganalisis informasi yang berkaitan dengan pengertian konsumen, hukum dan tujuan
perlindungan konsumen.
3.
Siswa
berdiskusi tentang pengertian konsumen, hukum dan tujuan perlindungan
konsumen.
Fase
4 : Data Proccessing (pengolahan data)
1.
Siswa
menuliskan kembali fakta-fakta yang diperoleh dari hasil membaca buku dan
hasil browsing. (Mengasosiasi/
menalar)
2.
Secara
berkelompok siswa mendiskusikan permasalahan yang diajukan dan menuliskan
fakta-fakta untuk dijadikan bahan presentasi.
Fase5: Generalization (menarik kesimpulan / generalisasi)
1.
Setelah
kegiatan diskusi selesai, setiap kelompok secara bergiliran mempresentasikan
hasil diskusi kelompoknya. (Mengkomunikasikan)
2.
Siswa
mengamati dan memberikan tanggapan terhadap setiap kelompok penyaji.
3.
Siswa
mencermati penguatan yang diberikan oleh guru.
|
50 menit
|
Penutup
|
1.
Guru
melakukan tanya jawab dengan siswa untuk membuat rangkuman materi belajar.
2.
Guru
memberikan penguatan konsep dari materi yang diajarkan.
3.
Guru
mengakhiri kegiatan pembelajaran dengan berdo’a, dan memberikan motivasi
untuk tetap semangat serta mengingatkan siswa untuk mempelajari materi baru
yang lebih menantang.
4.
Guru
memberikan tugas kepada siswa untuk menganalisis strategi produk dan strategi
harga yang dilakukan oleh suatu perusahaan.
|
15 menit
|
Pertemuan 2 : Asas Perlindungan Konsumen, Hak dan
Kewajiban Konsumen serta Pelaku Usaha
Kegiatan
|
Deskripsi Kegiatan
|
Alokasi Waktu
|
Pendahuluan
|
1.
Siswa
dan guru bersama-sama memulai pembelajaran dengan berdo’a.
2.
Siswa
merespon salam dan pertanyaan dari guru berhubungan dengan kondisi dan
pembelajaran sebelumnya.
3.
Siswa
menerima informasi tentang keterkaitan pembelajaran sebelumnya dengan
pembelajaran yang akan dilaksanakan.(apersepsi)
4.
Siswa
menerima informasi tentang kompetensi dan materi yang akan dipelajari,
langkah pembelajaran dan penilaian yang akan dilaksanakan
|
15
menit
|
Inti
|
Fase1: Stimulation (Pemberian rangsangan)
1.
Siswa
mengamati peta konsep materi perlindungan konsumen. (Mengamati)
2.
Guru
memberikan permasalahan yang cukup menantang
untuk memicu sikap berfikir kritis siswa yang berkaitan dengan asas
perlindungan konsumen, hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. (Menanya)
3.
Siswa
berdiskusi secara berkelompok untuk melakukan penalaran dan menyampaikan
pendapatnya.
Fase2:
Problem statement (pertanyaan/ identifikasi masalah)
1.
Guru
memberikan orientasi masalah secara konseptual tentang asas perlindungan
konsumen, hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha.
Fase3: Data collection (pengumpulan
data)
1.
Guru
mendorong siswa mengumpulkan informasi dari berbagai media tentang asas
perlindungan konsumen, hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. (Mengumpulkan informasi/ mencoba)
2.
Siswa
menganalisis informasi yang berkaitan dengan asas perlindungan konsumen, hak
dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha.
3.
Siswa
berdiskusi tentang asas perlindungan konsumen, hak dan kewajiban konsumen
serta pelaku usaha.
Fase
4 : Data Proccessing (pengolahan data)
1.
Siswa
menuliskan kembali fakta-fakta yang diperoleh dari hasil membaca buku dan
hasil browsing. (Mengasosiasi/
menalar)
2.
Secara
berkelompok siswa mendiskusikan permasalahan yang diajukan dan menuliskan
fakta-fakta untuk dijadikan bahan presentasi.
Fase5: Generalization (menarik kesimpulan / generalisasi)
1.
Setelah
kegiatan diskusi selesai, setiap kelompok secara bergiliran mempresentasikan
hasil diskusi kelompoknya. (Mengkomunikasikan)
2.
Siswa
mengamati dan memberikan tanggapan terhadap setiap kelompok penyaji.
3.
Siswa
mencermati penguatan yang diberikan oleh guru.
|
50
menit
|
Penutup
|
1.
Guru
melakukan tanya jawab dengan siswa untuk membuat rangkuman materi belajar.
2.
Guru
memberikan penguatan konsep dari materi yang diajarkan.
3.
Guru
mengakhiri kegiatan pembelajaran dengan berdo’a, dan memberikan motivasi
untuk tetap semangat serta mengingatkan siswa untuk mempelajari materi baru
yang lebih menantang.
4.
Guru
memberikan tugas kepada siswa untuk menganalisis strategi produk dan strategi
harga yang dilakukan oleh suatu perusahaan.
|
15
menit
|
Pertemuan 3 : Sanksi dalam Undang-Undang dan Badan
Perlindungan Konsumen Nasional
Kegiatan
|
Deskripsi Kegiatan
|
Alokasi Waktu
|
Pendahuluan
|
1.
Siswa
dan guru bersama-sama memulai pembelajaran dengan berdo’a.
2.
Siswa
merespon salam dan pertanyaan dari guru berhubungan dengan kondisi dan pembelajaran
sebelumnya.
3.
Siswa
menerima informasi tentang keterkaitan pembelajaran sebelumnya dengan
pembelajaran yang akan dilaksanakan.(apersepsi)
4.
Siswa
menerima informasi tentang kompetensi dan materi yang akan dipelajari,
langkah pembelajaran dan penilaian yang akan dilaksanakan
|
15
menit
|
Inti
|
Fase1: Stimulation (Pemberian rangsangan)
1.
Siswa
mengamati peta konsep materi perlindungan konsumen. (Mengamati)
2.
Guru
memberikan permasalahan yang cukup menantang
untuk memicu sikap berfikir kritis siswa yang berkaitan dengan sanksi
dalam undang-undang dan badan perlindungan konsumen nasional. (Menanya)
3.
Siswa
berdiskusi secara berkelompok untuk melakukan penalaran dan menyampaikan
pendapatnya.
Fase2:
Problem statement (pertanyaan/ identifikasi masalah)
1.
Guru
memberikan orientasi masalah secara konseptual tentang sanksi dalam
undang-undang dan badan perlindungan konsumen nasional
Fase3: Data collection (pengumpulan
data)
1.
Guru
mendorong siswa mengumpulkan informasi dari berbagai media tentang sanksi
dalam undang-undang dan badan perlindungan konsumen nasional (Mengumpulkan informasi/ mencoba)
2.
Siswa
menganalisis informasi yang berkaitan dengan sanksi dalam undang-undang dan
badan perlindungan konsumen nasional
3.
Siswa
berdiskusi tentang sanksi dalam undang-undang dan badan perlindungan konsumen
nasional
Fase
4 : Data Proccessing (pengolahan data)
1.
Siswa
menuliskan kembali fakta-fakta yang diperoleh dari hasil membaca buku dan
hasil browsing. (Mengasosiasi/
menalar)
2.
Secara
berkelompok siswa mendiskusikan permasalahan yang diajukan dan menuliskan
fakta-fakta untuk dijadikan bahan presentasi.
Fase5: Generalization (menarik kesimpulan / generalisasi)
1.
Setelah
kegiatan diskusi selesai, setiap kelompok secara bergiliran mempresentasikan
hasil diskusi kelompoknya. (Mengkomunikasikan)
2.
Siswa
mengamati dan memberikan tanggapan terhadap setiap kelompok penyaji.
3.
Siswa
mencermati penguatan yang diberikan oleh guru.
|
50
menit
|
Penutup
|
1.
Guru
melakukan tanya jawab dengan siswa untuk membuat rangkuman materi belajar.
2.
Guru
memberikan penguatan konsep dari materi yang diajarkan.
3.
Guru
mengakhiri kegiatan pembelajaran dengan berdo’a, dan memberikan motivasi
untuk tetap semangat serta mengingatkan siswa untuk mempelajari materi baru
yang lebih menantang.
4.
Guru
memberikan tugas kepada siswa untuk menganalisis strategi produk dan strategi
harga yang dilakukan oleh suatu perusahaan.
|
15
menit
|
H.
Penilaian
1.
Teknik penilaian : Pengamatan dan Tes Tertulis
2. Prosedur
penilaian :
No
|
Aspek yang dinilai
|
Teknik Penilaian
|
Waktu Penilaian
|
1.
|
Sikap
1.
Menunjukkan sikap jujur
dalam kegiatan mengerjakan
tugas/ latihan.
2. Menunjukkan
sikap
disiplin
dalam kegiatan pembelajaran.
3. Menunjukkan
sikap
tanggungjawab
dalam kegiatan melaksanakan tugas
yang diberikan.
4. Menunjukkan
sikap
teliti dalam kegiatan
melaksanakan tugas
yang diberikan.
|
1. Pengamatan/observasi
Lampiran 1
2. Penilaian antar teman
Lampiran 2
3. Penilaian diri
Lampiran 3
4. Jurnal
Lampiran 4
|
1.
Selama pembelajaran dan saat diskusi
2.
Dilakukan diakhir semester 1 peserta didik dinilai oleh 5 peserta didik lainnya
3.
Dilakukan diakhir semester
4.
Selama pembelajaran dan saat diskusi
|
2.
|
Pengetahuan
Mendeskripsikan
sistem ekonomi dan hubungannya dengan bisnis dalam bentuk objektif dan uraian
|
1.
Tes tertulis
Lampiran 5
|
1.
Mengerjakan
soal setelah selesai pembelajaran
|
3.
|
Keterampilan
Terampil
menerapkan konsep/prinsip dan strategi pemecahan masalah yang relevan yang
berkaitan dengan sistem ekonomi dan hubungannya dengan bisnis
|
1.
Praktik
Lampiran
6
2.
Portofolio
Lampiran
7
|
1.
Penyelesaian tugas (baik individu maupun kelompok) pada saat melakukan praktik di lab
2.
Pada saat diskusi dan menyusun laporan
|
Bandung, 30 Maret 2015
Guru Pamong,
Effi
Rosmawati, S.Pd
NUPTK. 0150.758. 6030.0123
|
Praktikan,
Ika
Ferawati
NIM.1103962
|
Mengetahui,
Kepala SMK 45 LEMBANG
Drs. H. Denny Mariana, S.Pd, MM
NUPTK. 6055.7376.4020.0013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar